Wamen ATR/ BPN Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Pesantren Baitul Qur'an di Bengkong


Wamen ATR/ BPN Serahkan Sertifikat Tanah Untuk Pesantren Baitul Qur'an di Bengkong

Wamen ATR/BPN Raja Juliantoni Serahkan Sertifikat Pesantren Baitul Qur'an di Bengkong, Kamis (19/1/2023). Foto: (Ist/kwarta5)
Kwarta5.com Batam,- Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menyerahkan sertifikat tanah ke Pondok Pesantren Baitul Qur'an Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kamis (19/1/2023). Sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat hak guna dari program PTSL.

Dalam kegiatan itu Wamen ATR/BPN menyerahkan sertifikat langsung kepada Pimpinan Ponpes Baitul Qur'an Dr Muhammad Zainudin. Disaksikan oleh  Rudi, Wamen ATR/BPN Raja Juli juga menyerahkan bantuan al Qur'an dan bingkisan kepada para santri.

Dalam sambutannya, Raja Juli menjelaskan bahwa program sertifikat yang diserahkan kepada Ponpes tersebut merupakan bagian dari Program PTSL (pendaftaran tanah sistematis lengkap). Selain lembaga pendidikan, sertifikasi juga diarahkan untuk rumah ibadah.

"Kami menjalankan amanah Presiden Jokowi untuk mensertifikasi tanah rakyat di seluruh Indonesia, termasuk pesantren dan rumah ibadah," tegas Wamen Raja Juli.

Raja Juli juga memaparkan bahwa sertifikat terhadap tanah rumah ibadah dan lembaga pendidikan dapat memastikan bahwa status hukum tanah berfungsi sesuai dengan niat si pemberi tanah. Hal ini mengingat hampir seluruh tanah tempat ibadah dan pesantren merupakan hibah atau wakaf dari masyarakat.

"Dengan sertifikat, maka tanah untuk rumah ibadah atau pesantren ini tidak dapat diganggu oleh pihak-pihak tertentu di kemudian hari. Jadi, kita pun memastikan bahwa tanah ini dapat berfungsi sesuai niat pemberi hibah/wakaf sehingga niat dan amal baik atau jariyahnya tetap terjaga," jelas Wamen Raja Juli.

Wamen ATR Raja Juli juga memberikan apresiasi kepada Wali kota, Muhammad Rudi yang mendukung dan bekerjasama dalam menyukseskan program PTSL. Dia mengaku siap memproses sertifikat terhadap lahan-lahan sejenis termasuk lahan-lahan yang telah ditetapkan sebagai aset pemerintah.

Sebelumnya Kepala Kanwil BPN/ATR Provinsi Kepri Nurhadi Putra menjelaskan bahwa sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat hak guna dengan luas tanah mencapai 821 meter persegi. 

"Kami sangat berterimakasih atas kerjasama Pak Walikota yang  gerak cepat membantu kami, dalam program sertifikasi ini," ungkap Nurhadi.

Editor: Mail

Lebih baru Lebih lama