Bupati Natuna Tergetkan Angka Stunting Di Tahun 2024 Harus 14 Persen


Bupati Natuna Tergetkan Angka Stunting Di Tahun 2024 Harus 14 Persen

Kwarta5.com Natuna,- Bupati Natuna, Wan Siswandi didampingi Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda dan Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP.PKK) Natuna, Septi Dwiani membuka secara resmi kegiatan Diseminasi Audit Kasus Stuntinng Kabupaten Natuna Tahun 2022. Bertempat di Gedung Wanita. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 07/11/2022. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah (Sekda) Natuna, Boy Wijanarko, perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-kabupaten natuna dan Kepala Puskesmas se- Kabupaten Natuna serta tamu undangan lainya. 

Sambutan Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan tujuan dari audit adalah mencari persoalan dan dicarikan solusinya dan usaha yang bisa dilakukan oleh dinas-dinas terkait. 

"Untuk saling koordinasi dan komunikasi dengan camat, kepala desa ketika terjadi permasalahan. Dieksekusi dengan aksi agar target yang telah ditetapkan oleh pusat bisa tercapai.,"Terang Wan Siswandi. 

"Saya berharap kegiatan ini bukan hanya laporan, tapi bisa kita tindaklanjuti secara nyata dan kita turunkan angka Stuntinng secara bersama dengan menyamakan pemikiran dan pemahaman.,"Tutup Wan  Siswandi. 

Senada dengan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda juga menyampaikan dalam hal ini selaku Ketua Tim Pencegahan Stuntinng menyampaikan pola perilaku kehidupan yang membuat angka Stuntinng itu meningkat. 

"Dan penanganan Stuntinng tidak bisa dilakukan oleh tim teknis sendiri, semua stakeholder harus bersinergi karena ini dimulai dari keluarga.,"Papar Rodhial Huda. 

"Ini bukan hanya tugas sektoral tapi tugas kita semua mulai dari OPD, Camat sampai ke lurah dan kepala desa secara kolektif.,"Tegas Rodhial Huda. 

Dalam laporan Panitia, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Natuna, Sri Riawati juga mengatakan bahwa menjadi dasar adalah Perpres No 72 Tahun 2021. 

"Tentang penurunan angka Stuntinng yang bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengetahui penyebab resiko stunting.,"Ungkap Sri Riawati. 

"kemudian dari hasil identifikasi dilakukan analisis guna memberikan rekomendasi sebagai upaya pencegahan yang harus dilakukan.,"Terang Sri Riawati. 

Acara selanjutnya pemaparan materi dan hasil audit kasus Stuntinng di kabupaten Natuna. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama