Ada Apa" Bawaslu Dengan KPU Natuna


Ada Apa" Bawaslu Dengan KPU Natuna

Kwarta5.com Natuna,- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Khairud Rizal melaksanakan kegiatan Media Gathering bersama para Wartawan di natuna dengan tema akses terhadap media masa sebagai sarana informasi terhadap publik dalam pengawasan terhadapan pemilu tahun 2024 mendatang. Bertempat di Kantor Bawaslu. Jl. DKW. MOHD Benteng Kelurahan Ranai Kota Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Minggu 06/11/2022. 

Dalam kesempatan itu Khairud Rizal mengatakan laporan panitia dasar hukum  yang sudah diatur dalam UU tentang peraturan pemilihan umum dan pengawasan pemilihan umun serta pertanggung jawaban di mata hukum. 

"kegiatan dibawaslu tidak semata-mata harus melalui kebijakan ketua bawaslu, namun sudah ada di dalam kebijakan yang sudah di atur oleh visi dan misi humas bawaslu yang sudah diatur di dalam UU.,"Ungkat Khairud Rizal. 

"Bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan juga menerima aduan dari masyarakat.,"Papar Khairud Rizal. 

"Dalam menangani kasus pelanggaran administratif pemilu serta pelanggaran pidana pemilu berdasarkan tingkatan sesuai peraturan perundang-undangan Bawaslu.,"terang Khairul Rizal. 

Masih ketua Bawaslu natuna, Khairud Rizal juga mengatakan selama tahapan pilkada berlangsung dari tahun-tahun yang lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, sangat tertup dalam berbagi administrasi dokumentasi maupun data tentang tahapan pilkada. 

"Ini yang harus membuat bawaslu natuna bekerja keras dalam mengawasi tahapan pilkada untuk mendempet KPU dalam menyamakan data saat pilkada berlangsung agar tidak ada terjadi pelangaran oleh calon partai politik yang maju di dalam pilkada.,"Tegas Khairud Rizal. 

"KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan penyelenggaraan Pemilu.,"Terang Khairud Rizal. 

"Namun bawaslu merupakan lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu ini merupakan lembaga mitra kerja dari KPU, tetapi KPU tidak transparan berbagai data tahapan pilkada kepada Bawaslu.,"Tutup Khairud Rizal. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama