Kadis Pendidikan Karimun Sepertinya Enggan di Konfirmasi Terkait dana DAK 2022


Kadis Pendidikan Karimun Sepertinya Enggan di Konfirmasi Terkait dana DAK 2022

Kwarta5.com Karimun,- Kepala dinas (Kadis ) Pendidikan Kabupaten Karimun sugianto Spd. MM, sepertinya enggan atau tidak mau di konfirmasi terkait  besaran  dana DAK,  dan sudah sejauh mana pengelolaan Dana  alokasi khusus  ( DAK ) untuk dinas pendidikan kabupaten karimun tahun 2022.

Kadis pendidikan Sugianto ketika di Konfirmasi melalui whataps terkaitSenin (4/4/), berapa besar dana DAK,, berapa paket proyek lelang  dan proyek penunjukan langsung ,digunakan untuk apa saja, serta sudah sejauh mana pelaksanaanya,mantan kadis lingkungan hidup ini menyampaikan" Jumpa pak Husin ya Bang,saya di Rumah,badan tak fit dua hari ini,trims Bang 🙏 

Terpisah saat  kita konfirmasi  Husin  M.M.PD selaku sekretaris dinas pendidikan kabupaten  karimun, terkait dana DAK 2022,  menyampaikan ke awak media ini, "  Saya koordinasikan ke bidang terkait ya Bang...  ". Sampai berita ini di publikasikan belum ada jawaban  resmi tentang pengelolaan DAK dari dinas pendidikan  kabupaten karimun.

Melihat sikap  kedua pejabat teras dinas pendidikan  kabupaten karimun,  yang sepertinya berdalih dan tidak bersedia, ataupun enggan di konfirmasi terkait  pengelolaan dana DAK 2022 menjadi pertanyaan besar ,, ada apa sebenarnya yang terjadi ?????

Melihat sikap kedua pejabat di dinas pendidikan kabupaten karimun ini,  jelas telah mengabaikan undang undang keterbukaan  informasi publik.

Dalam undang – undang no.14 tahun 2008, yakni tentang ( KIP ) keterbukaan informasi publik , sangat jelas di terangkan dalam bab I, ketentuan umum pasal 1 ayat 3 di jelaskan , Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Serta dalam BAB II , ASAS DAN TUJUAN , pasal 2 ayat 3 di jelaskan juga, Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

Saat di minta tanggapan salah seorang tokoh masyarakat karimun Jhon sijabat  yang juga pemimpin perusahaan PT. tinta media kepri di  kantornya  menyampaikan sebagai pejabat publik, seharusnya  kedua pejabat di dinas pendidikan kabupaten karimun  memberikan informasi kepada wartawan ( masyarakat yang meminta informasi) agar bisa di ketahui masyarakat luas,  karena ini terkait dana yang di berikan pemerintah untuk pembangunan kabupaten karimun.

"Kita sebagai masyarakat, mari kita ikut mengawasi jalanya pembangunan yang sedang di jalankan pemerintah, seperti   DAK untuk dinas pendidikan kabupaten karimun ini mari kita sama sama awasi, mulai dari pembagian paket kerjaan dan pelaksanaan  pengerjaannya, agar hasilnya  bisa sebaik mungkin, dan bila nantinya ada di temukan penyelewengan  ataupun tidak sesuai prosedur , kita tak segan segan akan mengadukannya ke penegak hukum" tegas jhon sijabat 

Sajirun s

 Bersambung.

Lebih baru Lebih lama