Tiga Orang Pejabat Desa Cemaga Selatan Resmi Di Tahan Kejaksaan Negeri Natuna


Tiga Orang Pejabat Desa Cemaga Selatan Resmi Di Tahan Kejaksaan Negeri Natuna

Kwarta5.com Natuna,- Tiga (3) Orang tersangka dugaan tidak pidana korupsi tentang pengelolaan dana APBDes Desa Cemaga Selatan tahun anggaran 2018-2019. Resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna. 

Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01/ L.10.13/Fd.1/ 02/ 2022, tanggal 04 Januari 2022 lalu.

Pada kesempatan itu Kepala Seksi Intelijen Muhammad Albar Hanafi SH, didampingi Kasi Pidsus John Fredy Simbolon, SH. Dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Rezi Dharmawan SH, menyampaikan dalam upaya penegakan hukum setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan, Tim Penyidik sudah  mengumpulkan alat bukti yang cukup kuat untuk menahan ketiga tersangka. Bertempat di Kantor Kejaksaan Ranai Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Jum'at !4/02/2022).

"Ketiga tersangka tersebut memiliki jabatan dan peran masing-masing inisial MR merupakan mantan Kepala Desa (Kades) Periode 2018-2019. Dan MS merupakan Sekertaris Desa Cemaga Selatan periode 2007-2020. Sementara EP Selaku Kaur Keuangan Desa.," Papar Albar. 

"Ketiga para tersangka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan sengaja mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD) melalui Anggaran APBD Natuna yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.393.890.132.," Ungkap Albar. 

"Atas perbuatannya ketiga para tersangka sudah diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.,"Terang Albar. 

"Tidak hanya berhenti sampai di situ saja Penyidikan dari kejaksaan Negeri Natuna akan terus berlangsung dan akan ada beberapa orang tersangka lainnya yang menyusul.," Terang Albar. (ilham)

Lebih baru Lebih lama