Anggaran Dana Desa Fiktif Mantan Kades Kelanga Di Bekuk Satreskrim Polres Natuna


Anggaran Dana Desa Fiktif Mantan Kades Kelanga Di Bekuk Satreskrim Polres Natuna

Kwarta5.com Natuna,–Polres Natuna ungkap kasus tindak pidana korupsi sehubungan dengan penyelewengan atau penyalahgunaan anggaran Desa Kelanga Kecamatan Bunguran Timur Laut  Kabupaten Natuna Pada tahun 2016 yang lalu.

Kegiatan di pimpin oleh Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon, S.E dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara S.H., M.Hum dan Kanit 1 Tipikor Ipda Wira Pratama S.Tr.K , Rabu (29/09/2021).

Mantan Kepala Desa Kelanga, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Natuna, yang saat ini menjabat Wakil Ketua BPD, inisal M kini harus meringkuk di tahanan akibat dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa tahun 2016 lalu.

M bersama satu orang rekannya inisal H yang dulunya menjabat sebagai bendahara Desa Kelanga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Natuna pada 16 September 2021 lalu.

Wakapolres Natuna Kompol Ferri Afrizon, S.E dengan di dampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Ikhtiar Nazara S.H., M.Hum dan Kanit 1 Tipikor Ipda Wira Pratama S.Tr.K mengatakan kepada awak media bahwa M diduga melakukan penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp. 232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari 6 kegiatan fiktif.

Kegiatan tersebut diantaranya ialah Pembangunan MDA, Pembinaan kesehatan masyarakat, Peningkatan kapasitas masyarakat, Pelestarian lingkungan hidup, Perjalanan dinas kepala desa dan Kegiatan turnamen.

“terhadap kegiatan tersebut kepala desa memerintahkan bendahara desa untuk mencairkan anggaran kegiatan tersebut tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan kemudian kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggung jawaban terhadap kegiatan tersebut secara fiktif”, Ujar Wakapolres Natuna

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Ikhtiar Nazara SH., M.Hum mengatakan kepada sejumlah wartawan bahwa berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Tersangka disangkakan pasal 2 dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan berkas saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses selanjutnya”, pungkas Kasat Reskrim Polres Natuna. (Ilham)

Lebih baru Lebih lama