Ada 6 Ranperda Yang Disampaikan Oleh Bupati Natuna Ke DPRD Di Tahun 2021


Ada 6 Ranperda Yang Disampaikan Oleh Bupati Natuna Ke DPRD Di Tahun 2021

Kwarta5.com Natuna,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna melaksanakan rapat paripurna dengan angenda penyampaian pidato tentang ranperda Bupati Natuna di tahun 2021. Bertempat di ruang rapat DPRD Natuna. jl.Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna. Senin 9/8/2021. Malam.

Terlihat Hadir dalam kegitan tersebut Bupati Natuna Wan Siswandi, Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar ,Wakil Ketua l DPRD Natuna Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua ll DPRD Natuna Jarmin Sidik, Pj Sekda Natuna Boy Wijarnako ,Organisasi Perangkat Daerah (OPD),FKPD Serta Anggota DPRD yang Lainnya dan para tamu undangan, dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sambutan Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar, mengatakan dari 18 Ranperda yang diajukan ada dua ranperda dinyatakan untuk ditarik kembali namun itu berdasarkan surat keputusan DPRD Natuna nomor 9 tahun 2020 tentang program pembentukan peraturan daerah kabupaten natuna di tahun 2021.

"Kedua Ranperda Prakarsa yang ditarik tersebut diantaranya yaitu Ranperda tentang Tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah dan Ranperda tentang penetapan dan pelestarian kota tua Penagi serta kota tua sabang barat Kecamatan Suak Midai.,"Papar Daeng Amhar.

Dalam kesempatan yang sama Bupati Natuna Wan Siswandi, juga menyampaikan ada sekitar 6 Ranperda yang di usulkan ke DPRD Natuna untuk dapat disahkan secepatnya karena mengingat untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejatraan masyarakat natuna yang sangat membutuhkan salah satunya.

"Penyelanggaraan di bidang pendidikan ,Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Ranperda Perusahaan Umum Daerah Pasar Sri Srindit, Ranperda pokok-pokok keuangan daerah, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2013 tentang retribusi daerah, dan Ranperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.,"Ungkap Wan Siswandi.

"Bahwa pendelegasian sebagian besar pemerintah pusat kepada kepada pemerintah daerah, telah menempatkan pemerintah daerah sebagai ujung tombak pembangunan nasional, karena Peraturan daerah memiliki fungsi untuk mewujudkan kepastian hukum.,"Terang Wan Siswandi.

“Semoga usulan sejumlah Ranperda tersebut di atas dapat segera di bahas dan di setujui oleh DPRD Natuna, apa lagi seperti Ranperda BPBD, Natuna sangat butuh BPBD.,"Ungkap Wan Siswandi.(Ilham)

Lebih baru Lebih lama