Akhirnya Pemko Tanjungpinang Keok Di Sidang Sengketa Informasi


Akhirnya Pemko Tanjungpinang Keok Di Sidang Sengketa Informasi

Kwarta5.com Tanjungpinang,-Meski sedikit menyita waktu dan melalui proses yang sangat panjang, namun sidang Sengketa Informasi Publik antara Sholikin, warga Kota Tanjungpinang sebagai Pemohon terkait Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Versus Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang mempercayakan dua orang pejabatnya bernama Susilo dan Sugiharto SH, MH sebagai Termohon, akhirnya terjawab. 

Persidangan yang berlangsung Rabu (16/06/2021) ini, memutuskan bahwa, Sholikin atas nama pribadi sebagai Pemohon telah dimenangkan oleh Majelis Hakim. Sesuai amar putusan yang dibacakan Jazuli, Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, bahwa Sholikin telah memenuhi persyaratan sebagai Pemohon. Dan ditetapkan sebagai Legal Standing. 

Sidang sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang kelima kali ini, suasana sidang memang terasa berjalan cukup panjang. Pasalnya, Majelis Hakim harus membacakan semua kesimpulan dari sidang-sidang sebelumnya. Dan sebelum Majelis Hakim mengetuk Palu tanda ditutupnya persidangan, Ketua Majelis Hakim meminta kepada dua orang pejabat sebagai utusan Pemko Tanjungpinang, agar memenuhi permohonan yang diajukan oleh Pemohon. 

Sengketa Informasi yang bergulir sampai ke persidangan, berawal dari permohonan Sholikin kepada Pemko Tanjungpinang, agar  memberikan salinan dokumen terkait anggaran Publikasi untuk sejumlah media yang menjalin kerja sama di Pemko Tanjungpinang, yang menggunakan anggaran APBD Murni dan APBD Perubahan tahun anggaran 2019. Namun, Pemko Tanjungpinang terkesan enggan memberikannya. Ujung-ujungnya, persoalan itupun sampai ke persidangan. 

Terpisah, Laode Kamaruddin, ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Crisis Centre (ICC) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengomentari tajam tentang persidangan ini. Menurutnya, "saya sangat mengapresiasi sidang Sengketa Informasi ini.  Tapi herannya, kenapa Pemko Tanjungpinang enggan memberikan salinan dokumen yang diminta Pemohon. Padahal, itukan bukan rahasia yang harus  ditutup-tutupi dan termasuk informasi yang harus dibuka. Jika Pemko Tanjungpinang bertahan tidak mau memenuhi permohonan  Sholikin, tentu akan menimbulkan tanda tanya,  "ujarnya di bilangan Batu Sembilan Tanjungpinang (16/06/2021). 

Hal senada juga disampaikan Ridwan. Pria yang menjabat sebagai Sekretaris di Organisasi wartawan DPD Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ini menilai, bahwa putusan Majelis Hakim itu berpedoman pada Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), 

"Saya menilai, putusan Majelis Hakim itu sudah sesuai dengan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Artinya, Majelis Hakim bersikap profesional dan independent. Soalnya, dokumen yang dimohonkan oleh Sholikin itu,  bukan dokumen yang bersifat rahasia. Kenapa harus takut memberikannya, "kata Ridwan usai mengikuti persidangan 

 Sumber : Gebrak Nusantara

Lebih baru Lebih lama