Kejari Natuna Tingkatkan Penyelidikan Anggaran Dana Desa T.A 2021 di Desa Ceruk


Kejari Natuna Tingkatkan Penyelidikan Anggaran Dana Desa T.A 2021 di Desa Ceruk

Kwarta5.com Natuna,- Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS ,Sidabutar, SH, MH. Yang di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen natuna Muhammad Albar Hanafi Negara. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus natuna Jhon Fredy Simbolon, menyampaikan adanya peningkatan setatus dulunya penyelidikan sekarang menjadi penyidikan dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021.

Hal itu di sampaikan Kajari Natuna Saat mengelar Konferensi Pers, Selasa (11/5/2021).

"Peningkatan untuk status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Ceruk tahun 2021, merugikan keuangan Negara Sebesar Rp. 200 Juta Rupiah, berdasarkan dari hasil ekspose atas hasil pelaksanaan Surat Perintah Operasi Intelijen yang mana dari hasil permintaan keterangan serta dokumen pendukung lainnya yang sudah di miliki atau memperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya ada tindak pidana korupsi," Papar Imam MS. 

Dari hasil ekspose perkara tahap penyelidikan diketahui bahwa anggaran dana desa di Desa Ceruk dari bulan Januari-Maret tahun 2021 yang sudah di cairkan tanpa ada landasan hukum yang jelas,berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan tentang pengelolaan Dana Desa antara lain : permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Natuna nomor 82 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa serta tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang riil, yang bisa merugikan keuangan Negara," Ungkap Imam MS. 

Hingga sampai saat ini seluruh perangkat desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut, juga menggalami keterlambatan untuk menerima gaji dan tunjungan semalam tiga bulan lamanya dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)  yang di kuncurkan melalui APBD Daerah. 

Selain itu masyarakat desa ceruk juga sempat menjadi risau karena Anggaran yang disalurkan oleh Kementrian Dana Desa (DD) melalui anggaran dari APBN Untuk masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa Covid-19 juga disalahgunakan.

Selanjutnya dalam proses penyidikan nantinya tim penyidik dari kejaksaan Negeri Natuna, akan terus mendalami bukti-bukti yang ada guna untuk membuat keterangan tindak pidana Korupsi yang terjadi, sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak tidak terlalu lama tim penyidik telah dapat menentukan tersangkanya.


(Ham)

Lebih baru Lebih lama