Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tampung Keluhan Pedagang di Masa Pandemi Covid-19


Bupati dan Wakil Bupati Natuna Tampung Keluhan Pedagang di Masa Pandemi Covid-19

Kwarta5.com Natuna, -Bupati Natuna Wan Siswandi bersama Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, Langsung turun ke lapangan untuk menampung Aspirasi Para pedagang di Kabupaten Natuna berdasarkan Surat Edaran Bupati No. 2 tahun 2021, tentang larangan melaksanakan kegiatan keramaian dalam rangka Pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna. 

Ikut serta hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, S.I.K,M.SI. dan Dandim 0318/natuna  yang di wakili oleh Danramil Mayor Inf. Narta serta Satgas Gugus Tugas Kabupaten Natuna. Sabtu (29/5/2021)

Para pedagang mengeluhkan tentang singkatnya waktu yang diberikan hanya sampai pukul 21:00 Wib, namum para pedagang meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Natuna ,untuk memperpanjang batas waktu para pedangan untuk berjualan di pantai Piwang Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna hingga sampai pukul 23:00 Wib. 

Mendengar keluhan dari para pedagang Bupati Natuna, berupaya menenangkan untuk membuat situasi kondusif terhadap para pedagang, dan berjanji akan merapatkan kembali bersama Satgas Gugus Tugas,Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan FKPD terkait perpanjangan waktu untuk para pedangan yang ada di Natuna 

"Ini bukan keputusan bupati, dan ini bukan keputusan Kapolres atau Dandim, tapi ini keputusan bersama saat rapat, mengingat tingginya anggka Pasien yang  terpapar Covid-19 di Natuna ,"Papar Wan Siswandi. 

Bupati Natuna, meminta kepada para pedagang selalu mengikuti Protokol kesehatan salah satunya cuci tangan, jaga jarak dan pakai masker ini untuk kebersamaan dalam memutuskan mata rantai Covid-19 di Natuna 

Namum keluhan para pedang akan tetap di tampung untuk memperpanjang waktu berjualan dan akan segera di rapatkan kepada Tim Satgas Gugus Tugas Natuna untuk mencari jalan keluarnya, karena bukan di natuna saja yang di terapkan seperti ini di daerah lain juga karena penyebaran Virus Covid-19 ini sangat berbahaya untuk kesehatan masyarakat. 

"Kalaupun nantinya jam berjualan bisa diperpanjang maka jarak tempat duduk dan kapasitas pengunjung harus diatur dan di batasi sekitar 50 orang atau sekitar 25 orang saja dan,"saya berharap semoga Covid-19 ini cepat berlalu.

ini tetap kita tampung, namun demikian saya tidak bisa memutuskan sendiri, biar masalah ini kita sampaikan dalam rapat Tim Satgas Gugus Tugas Natuna.

Kalaupun nantinya jam berjualan bisa diperpanjang, kata Wan Siswandi, jarak tempat duduk dan kapasitas pengunjung harus diatur.

"Yang biasanya muat 50 orang, sekarang maksimal 25 orang, semoga covid-19 ini cepat berlalu," pungkasnya

(Ham)

Lebih baru Lebih lama