Tim Pidsus Kejari Enrekang Endus Dana Desa Lunjen Rugikan Negara


Tim Pidsus Kejari Enrekang Endus Dana Desa Lunjen Rugikan Negara

Kwarta5.com Enrekang,- Kegiatan Pidsus Kejaksaan Negeri Enrejang di awal tahun 2021 terus bergerak dan berkarya. Saat iniTim Pidsus setempat, atas laporan masyarakat mulai melakukan langkah meminta keterangan atas dugaan penyimpangan Dana Desa sejak 2018 sampai 2019.

Ditengarai adanya kejanggalan yang dilakukan atas realisasi pembangunan perpipaan air bersih yang digelontorkan sebesar 980.000 juta pada Desa Lunjen kecamatan Buntu Batu Kabupaten Enrekang.

"Tim Pidsus Kejari Enrekang 11 Januari 2020 melakukan permintaan keterangan terhadap aparat Desa Lunjen atas adanya Laporan penyalagunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa TA 2018 dan TA 2019,"Kata Kajari Enrekang Yusuf Sumalong, SH (11/1).

Dikatakan Kajari Yusuf Sumalong, SH adanya indikasi dalam pengadaan proyek dari Dana Desa Lunjen yang dikucur ditahun 2018 dan 2019 tersebut untuk pembangunan pompa hidran dan.pipanisasi tak berfungsi sebagaimana mestinya. 

Padahal pengadaan pipa hydran dan pipanisasi yang menelan biaya Dana Desa sebesar Rp.950.000.000 dan sampai sekarang tidak mempunyai nilai manfaat /tidak berfungsi sehingga terindikasi kerugian negara.

"Saat ini untuk memperoleh keterangan beberapa pihak aparat desa yang punya peran yang di periksa  Sekdes Lunjen 2018 dan Sekdes 2019,Kaur Keuangan 2018 dan Kaur keuangan 2019 kita periksa,"jelasnya. 

Para perangkat Desa Lunjen yang punya keterkaitan kuat sudah dihadirkan di depan Tim Pidsus. Desa Lunjen selama dua  periode dinakhodai berinisial ALF.

Bahkan Sekdes Desa Lunjen tahun 2019 berinitial CH secara intensif diperiksa tim penyidik pidsus Kejari Enrekang.(liq)
Lebih baru Lebih lama