Ini Kata Ketua Bawaslu Bintan Terkait Pemberhentian Kasus Money Apri Sujadi


Ini Kata Ketua Bawaslu Bintan Terkait Pemberhentian Kasus Money Apri Sujadi

Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata

Kwarta5.com Bintan,-Kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) terkait money politic atau politik uang untuk terlapor Calon Bupati (Cabup) Bintan nomor urut 01 Apri Sujadi dihentikan atau tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan Polisi. 

Hal itu diputuskan Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan yang terdiri dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kepolisian dan Kejaksaan. Dalam surat putusan itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Febriadinata, nomor: 113/K.Bawaslu-KR-02/PM.05.02/XII/2020 pada Jumat (4/12) sore. 

Febriadinata mengatakan, terkait laporan yang disampaikan ke Bawaslu Bintan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu berkaitan dengan money politic telah selesai ditangani Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan. 

"Itu diputuskan Sentra Gakkumdu di dalam pembahasan kedua bahwa laporan tersebut dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana Pemilu sebagaimana dimaksud pasal 187A ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.10 Tahun 2016," ujarnya, ketika ditemui kwarta5.Com Sabtu (5/12/2020) di Kantornya. 

Pasal tersebut meyebutkan bahwa setiap orang dilarang menjanjikan dan memberi uang atau materi lainnya, maka pemberi dan penerima sama-mendapatkan sanksi pidana pasal 72  dan di denda Rp1 miliar. 

Awalnya, kata dia, pihaknya menerima laporan dari salah satu masyarakat yang didampingi kuasa hukumnya dan juga tim kampanye salah satu Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan ditanggal 27 November 2020. 

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya melakukan pembahasan pertama untuk memastikan syarat formil dan materilnya. 

Nah, syarat formil dan materil yang ada dalam laporan telah terpenuhi sehingga ditindaklanjuti kedalam proses penyelidikan dan juga kajian yaitu melakukan klarifikasi dari semua pihak yang terlibat. 

Sebelumnya juga, sudah melakukan investigasi dan meminta keterangan-keterangan orang-orang yang hadir saat peristiwa di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Bintan. 

"Kita sudah meminta keterangan kepada 24 orang yang terdiri dari pelapor, saksi-sanksi dari pelapor, orang-orang yang hadir dalam kegiatan, KPU Bintan dan juga saksi ahli. Itu yang sudah kita lakukan," ucapnya. 

Selain itu, melihat dari bukti-bukti yang ada sehingga didalam pembahasan kedua apakah ada unsur-unsur pelanggaran yang terkandung dalam pasal 187A ayat 1 Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tersebut. 

"Ternyata, dalam proses pembahasan kedua, kami menyimpulkan tidak ada unsur-unsur yang dapat terpenuhi secara keseluruhan yang terkandung dalam pasal itu, sehingga laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tahap penyidikan," Pungkasnya.

Namun ketika awak media ini menanyakan alat bukti yang telah diberikan itu apakah tidak cukup dan meminta penjelasan dari satu persatu alat bukti tersebut sehingga tidak memenuhi unsur, Febri enggan menjawab dan mengatakan ada kode etik, dan berlalu meninggalkan ruangan. 

Yusdianto.

Lebih baru Lebih lama