Barang Bukti Dari 34 Perkara In Kracht Dimusnahkan Kejari Enrekang


Barang Bukti Dari 34 Perkara In Kracht Dimusnahkan Kejari Enrekang

Kwarta5.com Enrekang,- Kejaksaan Negeri Enrekang melakukan pemusnahan Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap diantaranya Narkotika, Psikotropika, Senjata Tajam,HP,alat hisap shabu dan drum plastik minuman keras,palu dan pakaian. 

Pemusnahan BB terkumpul dalam 34 perkara disaksikan unsur PN Enrekang M.Aris SH (Panmud Pidum), mewakili kasat resktim (KBO reskrim) Ipda Muhammad Ise, SH,satnarkoba Aipda Irwanto,RSU Maspul dr. Haerul,Kasi Intel Kejari Andi Sainal A. Amus, SH, kasi Barang Bukti M.Aprila Rhamadhon,SH dan kasi Datun Asnadi,SH.

Dan jaksa penuntut, Bataro Imawan,SH.,MH, Rahmatullah Aryadi,SH.,MH.Staf, media cetak dan media on line.

Pemusnahan barang bukti cara blender (air +pshycptropika),Sajam dan HP dipotong potong gurinda lalu dibakar dipimpin Kajari Enrekang Yusuf Sumalong, SH Senin 21 Desember 2020,  jam 10.30 Wita di halaman kantor Kejaksaan Negeri Enrekang,  Sul Sel

Kajari Enrekang Yusuf Sumalong, SH katakan,pemusnahan Barang Bukti merupakan kegiatan rutin setiap tahun atas perkara yang telah inkrah putusan pengadilan Negeri. 

Hasil penyitaan barang bukti ini merupakan tindak lanjut tugas Jaksa mengeksekusi terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Penumpasan barang bukti tersebut atas 34 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Enrekang sejak awal Januari 2020 sampai Desember 2020 adalah barang bukti perkara Tindak Pidana Umum dan kasus Narkoba,"ujarnya. 

Diuraikan Yusuf Sumalong, SH, Barang Bukti dari Tindak pidana umum. berupa,

Narkotika Jenis shabu 7,6964 gram, temvakau Gorilla 1,7766 gram,  HP 2 unit, pakaian 9 lembar, badik 2 buah, parang 2 buah, palu 2 buah,SIM card, kaset, Alat hisap shabu dan lainnya. 

Lalu menjawab awak media,  lebih jauh Kajari Yusuf Sumalong, SH menerangkan Barang Bukti seperti ada barang ekonomis :motor, HP, mobil. Dan yang sementata ada itu roda empat sedang proses pengajuan limit lelang pada KPKNL Makassar. 

"Keseluruhan BB saat ini yang dimusnahkan dari 34 perkara putusannya untuk dimusnahkan, kalau putusannya dirampas untuk Negara maka Kasi BB sudah mengajukan surat permintaan limit lelang terhadap BB yang dinyatakan pengadilan berkekuatan hukum tetap untuk dilelang,"tegas Yusuf Sumalong,SH. 

Sekedar info lembaga KPKNL adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Dirjen Kekayaan Negara salah satu tugasnya menyelenggarakan lelang eksekusi, lelang non-eksekusi wajib serta lelang sukarela.(liq)

Lebih baru Lebih lama