Izin Proyek Anjungan Wisata Di Sungai Mata Allo Sesuai Rekomtek BBWS Pompengan Makasar


Izin Proyek Anjungan Wisata Di Sungai Mata Allo Sesuai Rekomtek BBWS Pompengan Makasar

Kwarta5.com Enrekang,-  Merevitalisasi Alur sungai Mata Allo di kota Enrekabg dalam perkembangannya sangat diperlukan untuk keperluan kepentingan publik tanpa mengenyampingkan pelestarian fungsi dan ekosistem sungai secara bijaksana. 

"Kegiatan merevitalisasi tersebut tidak dapat dilaksanakan serampangan, melainkan harus terkontrol dan mempertimbangkan aspek lingkungan,"aku kepala Bappeda-Litbang Enrekang Dr. Chaidar Bulu, ST. MT (26/11)

Dimintai pendapatnya terkait langkah revitalisasi sungai Mata Allo dan proyek Anjungan wisata sebagai ikon kota Enrekang menjelaskan, 

untuk merevitalisai alur sungai Mata Allo, diperlukan adanya izin khusus yang dilakukan menyeluruh. 

Untuk memperoleh izin dalam merubah alur sungai Mata Allo, misalnya demi kepentingan penataan kota dan space publik dalam menunjang fungsi sungai dan tata kota yang baik,  wajib mengajukan izin pelaksanaan konstruksi.

Perizinan konstruksi atas sempadan Sungai mata Allo untuk perluasan tata ruang diatasnya tidak bermaksud 

mengubah aliran dan/atau alur sungai yang ada. 

Sehingga sebagaimana dimaksud PP 38 Tahun 2011 Tentang Sungai (PP No. 38/2011) dan PP 42 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PP No. 42/2008) dapat dilakukan dengan memenuhi syarat ketentuan yang ada.

"Merevitalisasi sungai Mata Allo tanpa merubah fungsinya tidak ada persoalan dan legal secara perundangan, "jelasnya. 

Lebih jauh, beberapa contoh merevitalisasi alur sungai dan legal yakni pembangunan sungai di kabupaten Pangkep dan Tongrangeng River di kota Pare Pare dan lainnya telah menjadi ikon wisata. 

Jika pendapat menduga proyek sejenis itu dilanggar UU No 14/2008,Permen PUPR 28/2015, Perda 14/2011 serta PP 38 /2011 tentang Sungai pasal 11 lalu pasal 22 itukan dari sejumlah contoh revitalisasi sungai sudah berjalan baik. 

Sehingga pelaksanaan konstruksi merevitalisai sungai Mata Allo, perizinannya sudah melewati Kementerian PUPR dan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan (Jeneberang)  Makasar. 

"Dalam amanah berdasarkan kedua PP diatas, maka kegiatan revitalisaai sungai Mata Allo dan Anjungan Wisata kota Enrekang yang wajib memperoleh izin sudah dikeluarkan oleh pihak terkait,"tegas Dr. Chaidar Bulu, ST. MT. 

Masih dia,  perizinan salah satunya meliputi pelaksanaan konstruksi atau sebagian alur sungai, tidak merubah alirannya. Secara umum mulai penerbitan Izin, pelaksanaan konstruksi pada ruang sungai Mata Allo (Bantaran) bukanlah pada alur utama.

Dari kewenangan tim ahli teknis dengan mengacu Pasal 96 PP No. 42/2008, melalui konsultasi Dirjen dan Kementerian PUPR atau Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Makasar telah dikaji teknis. 

"Jadi pemberian izin dari Kementerian PUPR lalu Rekomtek dari pengelola sumber daya air (Balai Wilayah Sungai/BWS Pompengan) Makasar,"ucapnya.

Tiang pancang konstruksi yang ada itu berdiri pada delta sungai bukan dialur sungai, jika dituding menyebabkan proses pendangkalan tidak realistis pun terbantahkan. 

"Delta sedimen dibantaran sungai Mata Allo sudah terbentuk lama,maka penempatan tiang proyek ini diatas sedimen itu telah dikeruk, memperlebar penampang alur sungai yang ada,"jelasnya. 

Sekaitan proses izin ke instansi sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud Pasal 96 PP No. 42/2008 meminta Rekomendasi Teknis (Rekomtek) pada Balai Wilayah Sungai Besar (BWS) Pompengan Makasar. 

Balai Besar Sungai Pompengan melakukan ekspose, pembahasan, kunjungan lapangan dan penilaian kelayakan.

"Jadi pemberi Izin sudah mengeluarkan izin setelah melakukan verifikasi atas dasar permohonan dan Rekomtek,"Jelas Dr. Ir. Chaidar Bulu, ST. MT. (liq)

Lebih baru Lebih lama