Ditetapkan Melanggar Aturan Pemilu, Camat Karang Bidare Datangi Kantor Bawaslu Lingga


Ditetapkan Melanggar Aturan Pemilu, Camat Karang Bidare Datangi Kantor Bawaslu Lingga

Kwarta5.com Lingga,- Setelah di tetapkan melanggar aturan pemilu oleh Bawaslu Kabupaten Lingga, Saparuddin Camat Katang Bidare datangi kantor Bawaslu untuk menanyakan tentang aturan yang dimana yang ia langgar, sehingga dinyatakan bersalah, Senin (2/11/2020).

Saparuddin menjelaskan kepada awak media. bahwa hasil diskusi kemarin ialah, saparuddin meminta kejelasan serta salinan bukti pelagaran yang ia lakukan namun sampai hari ini, belum ada salinan bukti pelagaran tersebut diberikan pada dirinya. 

Diawal penjelasnya didepan awak media, saparuddin menduga bahwa bawaslu menetapkan secara sepihak seperti dikutip dari pernyataannya “Diduga Bawaslu menetapkan kesalahan ASN Kab. Lingga ini, tidak melibatkan GAKUMDU. jadi mereka menetapkan kesalahan secara sendiri” kata Saparuddin.

Disaksikan awak media, penyerahan surat permintaan salinan bukti pelanggaran yg mana diserahkan langsung oleh Saparuddin kepada  Staf Divisi Hukum Bawaslu Kab. Lingga yg nanti akan di sampaikan kepada Ketua Bawaslu Kab. Lingga.

Dirinya merasa kecewa atas pemutusan statusnya melalui aplikasi pesan WhatsApp. Yang dimana pada saat itu Kab. Lingga masih berada di zona hijau.

Dan juga hasil diskusinya bersama anggota Bawaslu bahwa iya dapat mengajukan pelaporan kepada DKPP. Saparuddin telah menemui Pjs Bupati Lingga untuk mendiskusikan masalah ini. Akan tetapi salah satu syarat dalam pengajuan pelaporan kepada DKPP yaitu berkas. Yang mana, sampai saat ini saparuddin belum mengantongi berkas tersebut.

Sementara itu, Staf Divisi Hukum Bawaslu Lingga Alwendi yang menerima surat permintaan salinan bukti pelanggaran tersebut menyebutkan tidak bisa memberikan keterangan tentang prihal ini, karan tidak memiliki kapasitas.

"Kalau melayangkan surat secara resmi baru ini, kalau bicara terkait ini bukan kapasitas saya untuk menjawab, langsung konfirmasi saja ke komisioner," tutupnya.


M.maman

Lebih baru Lebih lama