Sempat Diskorsing II Kali, Akhirnya Rapat Paripurna Pembahasan RPP APBD Kota Batam di Lanjutkan


Sempat Diskorsing II Kali, Akhirnya Rapat Paripurna Pembahasan RPP APBD Kota Batam di Lanjutkan

Kwarta5.com Batam,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna ke 9 masa persidangan III dengan agenda Laporan Badan Anggaran Atas Pembahasan RPP APBD Kota Batam Sekaligus Pengambilan Keputusan dan Penyerahan Dokumen Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kota Batam Tahun 2020.

Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat paripurna Kota Batam, Senin (3/8/2020).

Sesuai dengan tata tertib DPRD, untuk memenuhi kuorum setidaknya harus dihadiri 25+1 anggota DPRD agar rapat paripurna tersebut bisa dilanjutkan. Namun sayangnya, dari 50 anggota DPRD Batam, yang hadir hanya 19 orang sedangkan 31 orang lainnya masih absen.

Atas ketidakhadiran anggota DPRD yang lain, rapat paripurna dinyatakan tidak kuorum dan pimpinan rapat Muhammad Kamaluddin dengan disetujui anggota DPRD yang hadir memberikan waktu skor selama 10 menit.

Setelah ditunggu, ternyata rapat paripurna belum juga kuorum karena anggota DPRD yang hadir hanya 24 orang sehingga pimpinan  rapat kembali memberikan skor kedua selama 10 menit.

Setelah ditunggu dan dihadiri 26 anggota DPRD, rapat paripurna akhirnya bisa dilanjutkan.

Kamaluddin mengatakan sesuai dengan pasal 317 ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah  disebutkan pengambilan keputusan mengenai Ranperda perubahan APBD dilakukan oleh anggota DPRD bersama kepala daerah paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.

“Untuk itu, diminta kepada seluruh anggota DPRD baik melalui komisi maupun badan anggaran segera melakukan rancangan KUA PPAS Perubahan Anggaran Tahun 2020 dengan memanfaatkan waktu yang tersedia seefektif mungkin agar penandatanganan nota kesepakatan KUA PPAS dan persetujuan bersama perda perubahan APBD Kota Batam tahun 2020 antar DPRD dan kepala daerah bisa tepat waktu,”ujarnya.

Setelah itu pimpinan rapat meminta kepada seluruh ketua fraksi agar maju kedepan untuk mengambil persetujuan.

Anggota DPRD secara serentak menyetujui agar pelaksanaan dan penyesuaian perubahan tersebut dituangkan melalui keputusan DPRD Kota Batam.

Rapat paripurna ditunda dan dilaksanakan hari Jumat mendatang pukul 14.00 WIB.


(Red)

Lebih baru Lebih lama