Pemkab Lingga Gelar Rapat Evaluasi Terkait Izin Bahan Bakar Minyak Tanah


Pemkab Lingga Gelar Rapat Evaluasi Terkait Izin Bahan Bakar Minyak Tanah

Kwarta5.com Lingga, - Pemerintah Kabupaten Lingga gelar evaluasi  pengaturan bahan bakar minyak (BBM) minyak tanah di Ruang Rapat Kantor Bupati Lingga.

Evaluasi itu membahas BBM bersubsidi khususnya minyak tanah yang telah di lakukan pengaturanya  pada awal bulan Juli 2020, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga said Hendri, ST, MH mengatakan rapat di gelar merupakan rapat koordinasi terkait evaluasi atas pengaturan surat koordinasi terkait evolusi terkait kendala atau permasalahan yang di hadapi dilapangan

"Surat rekomendasi pembelian BBM jenis minyak tanah sudah dikeluarkan kepada 13 Kecamatan di awal bulan Juli kemarin dan sudah perjalan 1(satu) bulan, untuk itu rapat evaluasi ini penting di lakukan untuk mengetahui kendala dan permasalahan di lapangan kata Said Hendri

Tujuan dari rapat evaluasi tersebut agar penyaluran minyak tanah bersubsidi dan tersalurkan dengan baik dan optimal keseluruhan masyarakat kabupaten lingga sesuai dengan HET (Harga Ecer Tertinggi) yakni Rp4.150/liter, terkait penyaluran BBM

sehingga jika ditemukan adanya pemegang rekom atau pengecer yang melanggar aturan akan diberikan sanksi dan dicabut surat rekomendasinya.

“Untuk penertiban ini kita sangat-sangat serius. Khusus untuk pangkalan tentu saja akan kita tarik kembali surat rekomendasinya sedangkan pengecer atau kios kita beri beringatan pada kesempatan pertama, apabila terulang lagi akan kita tarik surat rekomendasi tersebut,” kata Said Hendri

Pada rapat evaluasi tersebut masing masing desa menyampaikan laporan penyaluran BBM jenis Minyak Tanah, dan untuk desa yang belum melaporkan hasil pengawasan agar melakukan percepatan terkait pelaporan tersebut.

penulis maman
Lebih baru Lebih lama