Dinkes Tanjungpinang Suntikan Vitamin A Kebalita


Dinkes Tanjungpinang Suntikan Vitamin A Kebalita

Kwarta5.com Batam, - Meskipun saat ini masyarakat hidup berdampingan dengan Covid-19, namun Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB Kota Tanjungpinang tetap memperhatikan masalah stunting dan gizi bayi atau balita di Kota Tanjungpinang.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan KB, Rustam sebagaimana disampai melalui keterangan berita kepada Kadis Kominfo Kota Tanjungpinang, Drs. H. Abdul Kadir Ibrahim, MT Selasa (3/8/2020).

Lebih lanjut Rustam menjelaskan, pertumbuhan balita merupakan kegiatan pengukuran berat badan (BB) dan panjang/tinggi badan (PB/TB) balita secara serentak di seluruh posyandu dan TK/PAUD yang ada di Kota Tanjungpinang. Tujuannya, untuk mendapatkan gambaran status gizi balita baik gizi kurang maupun gizi lebih.

"Saat ini masalah gizi di Indonesia masih cukup tinggi baik masalah gizi kurang (underweight), pendek (stunting), maupun kurus (wasting)," jelas Kadis Kesehatan.

Rustam mengatakan juga, keberhasilan pelaksanan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan serta pemberian vitamin A ini tidak terlepas dari partisipasi masyarakat.

"Tingginya partisipasi masyarakat dapat terlihat pada perbandingan jumlah balita yang ditimbang dengan jumlah balita yang ada. Jika partisipasi balita yang menimbang semakin tinggi, maka semakin banyak pula yang menggambarkan status gizi balita," kata Rustam.

Selain itu, pelaksanaan pemantauan pertumbuhan dan perkembangan balita serta pemberian kapsul vitamin A kepada balita 6-59 bulan harus disertai dengan penguatan komunikasi, informasi dan edukasi (KIE).

"Operasi timbang ini merupakan salah satu upaya dalam penurunan prevalensi balita pendek (stunting), yang dilaksanakan pada bulan Februari dan Agustus setiap tahunnya serta terintegrasi dengan pemberian kapsul vitamin A bagi balita," ucap Rustam.

Rustam menyebutkan ada beberapa hal yang harus dilakukan jika Posyandu tetap dioperasionalkan di tengah Covid-19 ini yaitu, memastikan kesehatan para kader yang bertugas dalam kondisi sehat, melengkapi kader dengan alat pelindung seperti, masker dan sarung tangan.

Kemudian, mengatur jarak meja minimal 1 — 2 meter, menghimbau orangtua bayi dan balita membawa kain atau sarung sendiri untuk penimbangan atau bayi ditimbang bersama orang tua, mengatur masuknya pengunjung ke area pelayanan, menyediakan hand sanitizer, dan anak yang disuntik menunggu di luar area pelayanan sekitar 30 menit atau tempat terbuka sebelum pulang.

"Pengaturan ini sesuai Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 094/1737/BPD tentang operasional pos pelayanan terpadu dalam pencegahan penyebaran Covid-19," tutupnya

Diskominfo tpi
Lebih baru Lebih lama