Istri Pak Hasyim Tagih Janji, Setelah Dua Tahun Silam Pompong Miliknya Ditabrak kepri 6


Istri Pak Hasyim Tagih Janji, Setelah Dua Tahun Silam Pompong Miliknya Ditabrak kepri 6

Hasyim korban kecelakaan kapal kepri 6, nomor 2 dari kiri, bersama Lsm dan Media di kediaman nya
Kwarta5.com Bintan,- Speed Kepri 6 milik pemerintah provinsi kepulauan riau pada Agustus 2018 silam, menabrak pompong milik pak Hasyim di pulau Ngenang, speed tersebut dikemudikan oleh Tono. Sehingga mengakibatkan pak Hasyim mengalami luka berat dibagian perut dan patah tulang, Kamis. (23/07/2020)

"Setelah kejadian Kepri 6 menabrak pompong saya, saya tidak tahu. Apa yang terjadi dengan diri saya, dikarenakan saya pingsan, dan tak sadarkan diri" ungkap Hasim Kepada Media

Hasyim coba menerangkan saat kejadian kecelakaan yang ditabrak oleh speed Kepri 6, yang dinakodai oleh Kapten Tono, pada tanggal 05 agustus 2018,sekitar pukul 19.00 Wib malam.

"Usai kejadian tersebut, saya dibawa ke rumah sakit Sudarsono satu malam, lalu dipindahkan ke rumah sakit Budi Kemuliaan Untuk dilakukan operasi dibagian perut dikarenakan bocor usus dan dilakukan pengobatan patah tulang." paparnya.

Menurut pengakuannya, Hasyim kecewa dengan sikap dari Pihak Kepri 6 terkait tanggungjawab yang sampai kini tidak kunjung ada kepastian seperti apa yang sudah dijanjikan kepada saya melalui istri saya saat itu, untuk mengantikan pompong miliknya," terang nya dengan kecewa.

"Dan hingga saat ini, istri saya sempat menghubungi Tono maupun pihak Kepri 6 soal janji akan mengganti pompong kapal saya yang tenggelam. Namun Sama sekali tidak ada kabar," Keluh nya.

Ramani istri Hasyim. Menambahkan, pompong tersebut tempat kami bergantung hidup pak.

"Saya minta pihak Kepri 6
bisa menepati janjinya pak, karena. sudah hampir dua tahun lama nya kami menanti, Karena kecelakaan itu.

Bahkan suami saya, sudah tidak bisa bekerja kembali, dikarenakan kondisi kesehatan nya Setelah kejadian kecelakaan itu, dan hingga saat ini," tutup Ramani istri pak Hasyim.

Penulis : yusdianto
Lebih baru Lebih lama