Badrun Klaim Lahan Waduk Desa Pengujan Miliknya, Ini Kata Zulfitri


Badrun Klaim Lahan Waduk Desa Pengujan Miliknya, Ini Kata Zulfitri

Kwarta5.com Bintan,- Terkait Waduk Desa Pengujan yang berdiri di atas tanah seluas dua hektar, Badrun juga mengklaim kalau tanah tersebut merupakan miliknya.

"Saya merasa sangat dirugikan selama lima tahun ini karena berdiri di atas tanah milik saya. Dan ini saya sudah laporkan ke Polres Bintan tertanggal 21 Juli 2020, pukul 10.30 wib." ungkapnya.

Kepada Kwarta5.com Badrun melaporkan ini dikarenakan dia memiliki bukti - bukti yang dia miliki yakni salah satunya surat kuasa yang diberikan.

"Saya melaporkan hal ini tentunya ada dasarnya baik itu data dan bukti lainnya. Kita tunggu proses selanjutnya dari pihak Polres Bintan penanganannya ranah hukum Polres Bintan." pungkasnya.

Ditempat terpisah, Zulfitri kades Desa Pengujan dalam keterangannya mengatakan, Waduk Desa Penghujan ini sudah beroperasi sebelum saya menjabat sebagai Kades di Desa Pengujan yang disampaikan kepada Gempita.Co diruang kerjanya. Jumat (24/7/2020).

"Waduk tersebut didirikan di atas lahan bekas tambang yang ditinggalkan sudah berapa tahun lamanya." lanjutnya.

Ketika ditanyakan soal status lahan tersebut, Zulfitri menyampaikan kalau lahan tersebut sudah lama ditinggalkan perusahaan bekas tambang.

"Benar, Bapak Badrun pernah datang kemari dan mengatakan bahwa lahan tersebut merupakan lahan miliknya. Namun tidak bisa saya terima begitu saja karena Pak Badrun hanya membawa secarik kertas yakni Surat Kuasa saja tanpa ada dokumen pendukung lainnya seperti Surat lahan tersebut." terangnya.

"Tentunya saya tidak bisa menerima tanpa ada dasar surat bukti kepemilikan lahan tersebut. Karena ketika ditanyakan surat bukti kepemilikan lahan tersebut, Pak Badrun mengatakan surat tersebut hilang." tutupnya.

 (Yusdianto)
Lebih baru Lebih lama