Arba Alias Udin Pelor dan Nasran Divonis Hakim 1 Tahun 9 Bulan Penjara


Arba Alias Udin Pelor dan Nasran Divonis Hakim 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam Kembali menggelar sidang terdakwa, Arba alias Udin Pelor terkait dugaan pemalsuan surat  hak tanah di Seranggong Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Jum'at (6/3/20201).

Dalam sidang tersebut, Majelis menyatakan  dua terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dan Nasran Bin Alex Ibrahim sidang perkara dugaan pemalsuan surat terkait hak tanah di Seranggong Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong, Batam, Kepri, masing-masing divonis 1 tahun 9 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Jumat (6/3/2020).

Dalam amar putusan, dibacakan majelis hakim yang diketuai Jasael Manullang didampingi dua hakim anggota, Efrida Yanti dan Muhammad Chandra, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 263 aKUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arba Udin alias Udin Pelor dan Nasran Bin Alex Ibrahim, masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah)," baca hakim dalam amar putusan.

Vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa yakni 3 bulan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mana sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

"Terhadap putusan itu, jika tak terima, majelis hakim memberikan hak yang sama kepada JPU dan pihak terpidana  untuk melakukan upaya banding sesuai perundang-undangan" Tutup Jasael Sambil mengetok palu.

 (Cn)
Lebih baru Lebih lama