Mahasiswa dan GAN Audensi Dengan PTSP Provpinsi Kepri Terkair Izin Tambang di Lingga


Mahasiswa dan GAN Audensi Dengan PTSP Provpinsi Kepri Terkair Izin Tambang di Lingga

Kwarta5.com Lingga - Gaung Anak Negeri (GAN) beserta perwakilan Mahasiswa dan pemuda mendatangi kantor PTSP Provinsi Kepulauan Riau Rabu, (20/11/2019) kedatangan mereka kali ini untuk bersilaturahmi dan audiensi,

"Juandi, salah satu perwakilan yang hadir dan juga sebagai ketua Gaung Anak Negeri menyebutkan,kedatangan kami di terima oleh sekretaris dan Kabid bidang perizinan.
Pertama, tujuan kedatangan kami ke PTSP adalah untuk mencari kebenaran apakah benar pekerjaan yang di pulau Air kulah Desa Pulau Bukit itu mengantongi izin seberti kabar yang beredar di masyarakat,"Lanjutnya

Tanggapan dari pihak PTSP sejauh ini belum ada mengeluarkan izin untuk pekerjaan di Air kulah, namun mereka akan mengecek kembali ke stafnya untuk melihat apakah benar sedang ada  proses perizinan untuk pekerjaan di pulau tersebut, dan mereka sepertinya agak asing mendengar nama perusahaan yang melakukan pekerjaan di situ.

"Audiensi tadi tidak terlalu lama karena kami hanya ingin mendengar apakah ada izin atau tidak dan jika ada kami mau lihat data perizinannya dan ternyata tidak ada jadi kurang lebih 20 menit kami diskusi,"Sebut Juandi

"Beberapa hari yang lalu,kita juga sudah mendengar penyampaian dari salah satu dinas yang berkaitan dengan perizinan jika memang pekerjaan di Air Kulah itu ingin membuat Resort dan di sana masih proses mengurus perizinan artinya,belum ada izin dan jika di simpulkan pekerjaan di Air Kulah itu belum memiliki izin namun alat berat dan tongkang sudah ada sejak beberapa Minggu lalu,"Tuturnya

Diwaktu bersamaan Andi,salah satu tokoh pemuda yang berasal dari Pulau Baru juga mempertanyakan
Keterangan yang didapat dari instansi terkait Pemkab lingga, PT. tersebut belum mendapatkan izin.

"Jika regulasi hukum blm di dapat mengapa di lokasi tsb ada pralatan kerja & sejenis nye (?????????) bahkan sudah beroperasi,"Lanjutnya.
 ADA APA ???
1. Dengan PEMDES setempat ?
2. Dengan Kecamatan setempat ?
3. Dengan kekuasan hari ini ?

 Siapa yang lebih berwewenang :
1. Antara Pemdes vs Pemkab dalam ijin ?
2. Antar Pemdes vs Pemprov dalam ijin ?
3. Antara pem. Kecamatan vs Pemkab dalam izin ?
4. Antara Pemerintah Kecamatan vs Pemprov dalam izin?
Atau kah ada aktivitas terselubung ???? Antara beberapa pihak terkait.

"Atau kah Pemdes & Pemerintah Kecamatan tutup mata dan telinga dengen tersenyum,yang penting masyarakat dapat merasakan hasil investasi dengan menghilangkan pulau mereka ???? Trus siapa yang jadi korban disini,Cetusnya.

(Iwan)
Lebih baru Lebih lama