Asisten Pemerintahan Pemkab Lingga Lantik 25 Anggota BPD Periode 2019/2025


Asisten Pemerintahan Pemkab Lingga Lantik 25 Anggota BPD Periode 2019/2025

Kwarta5.com Lingga - Asisten Pemerintahan Rusli, mewakili Bupati Lingga melantik dan mengambil sumpah 25 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2019-2025 di halaman Kantor Bupati Lingga, Kamis (14/11/2019).

Turut hadir Camat,Kadis DPMD,Kades,dan para anggota BPD yang di lantik.
Para anggota BPD yang dilantik itu adalah mereka yang terpilih pada pemilihan  Oktober 2019 lalu,

Adapun Anggota BPD yang di lantik di antaranya Desa Tanjung Lipat,Kecamatan Bakung Serumpun,Desa Pulau Bukit,Kecamatan Katang Bidare,Desa Nerekeh,Kecamatan Lingga,Desa Pelakak,Kecamatan Singkep Pesisir,Desa Bukit Belah, Kecamatan Singkep Barat .

Asisten Perintahan dalam sambutan nya,"peran BPD sangat penting di hadapan masyarakat,
Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,"Lanjutnya

Dari  tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

"Ia berharap kepada BPD yang telah di lantik,bekerja lah dengan semaksimal mungkin sesuai dengan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia ini,semoga amanah masyarakat tetap terjaga "Tutupnya.Asisten Pemerintahan Rusli, mewakili Bupati Lingga melantik dan mengambil sumpah 25 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2019-2025 di halaman Kantor Bupati Lingga, Kamis (14/11/2019).

Turut hadir Camat,Kadis DPMD,Kades,dan para anggota BPD yang di lantik.
Para anggota BPD yang dilantik itu adalah mereka yang terpilih pada pemilihan  Oktober 2019 lalu,

Adapun Anggota BPD yang di lantik di antaranya Desa Tanjung Lipat,Kecamatan Bakung Serumpun,Desa Pulau Bukit,Kecamatan Katang Bidare,Desa Nerekeh,Kecamatan Lingga,Desa Pelakak,Kecamatan Singkep Pesisir,Desa Bukit Belah, Kecamatan Singkep Barat .

Asisten Perintahan dalam sambutan nya,"peran BPD sangat penting di hadapan masyarakat, Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa,"Lanjutnya

Dari  tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa.

"Ia berharap kepada BPD yang telah di lantik,bekerja lah dengan semaksimal mungkin sesuai dengan perundang-undangan yang ada di negara Republik Indonesia ini,semoga amanah masyarakat tetap terjaga "Tutupnya

(Iwan)
Lebih baru Lebih lama