6 Orang Tekong Pengangkut TKI Ilegal di Tuntut Oleh JPU 6 Tahun Penjara


6 Orang Tekong Pengangkut TKI Ilegal di Tuntut Oleh JPU 6 Tahun Penjara

Kwarta5.com Batam - terdakwa, M. Yusuf Bin Sadam, Abadul Halil Bin Dahlan, Jamaludin Bin Saharudin, Sahril Bin Daeng Itung, Zaiduddin Bin Darja dan Jamaludin Bin Darja yang merupakan komplotan pengangkut penumpang ilegal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia menuju Batam, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 6 tahun penjara.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh jaksa Rosmarlina Sembiring menggantikan jaksa Samuel Pangaribuan, keenam terdakwa dinyatakan terbukti bersalah menlanggar pidana pasal 120 ayat (1) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Menghukum terdakwa M. Yusuf Bin Sadam, Abadul Halil Bin Dahlan, Jamaludin Bin Saharudin, Sahril Bin Daeng Itung, Zaiduddin Bin Darja dan Jamaludin Bin Darja masing-masing selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dengan denda 20 juta subsidair 3 bulan kurungan. Menyatakan barang bukti terlampir dalam berkas perkara. Memerintahkan agar para terdakwa tetap ditahan dan membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5 ribu rupiah," baca jaksa Rosmarlina Sembiring dalam amar tuntutan, Selasa (24/9/2019).

Terhadap tuntutan itu, kepada majelis hakim yang diketuai Jasael Manullang didampangi dua hakim anggota, Yona Lamerossa Ketaren dan Muhammad Chandra, para terdakwa satu persatu mengakui kesalahannya dan menyesal.

Selain itu, kepada majelis hakim, para terdakwa juga meminta keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung keluarga. Menanggapi permintaan itu, kepada majelis hakim, jaksa penuntut menyatakan, tetap pada tuntutannya.

Setelah mendengar permintaan keringanan hukuman dari para terdakwa maupun jawaban dari jaksa penuntut umum, majelis hakim kemudian menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda mendengarkan putusan.

Sebagaimana diuraikan dalam dakwaan jaksa sebelumnya, para terdakwa tersebut diamankan oleh polisi dari anggota Satreskrim Polresta Barelang di Pelabuhan ilegal di Tanjung Sengkuang, Batuampar, Batam, Kepri.

Mereka diamankan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 malam sekitar pukul 22.00 Wib lalu karena telah mengakut Tenaga Kerja Indondonesia (TKI) dari Malaysia secara ilegal masuk ke Batam (indonesia=red).

Dari dua unit Kapal Sped boat yang digunakan oleh para terdakwa, polisi menemukan sekitar 155 orang penumpang TKI yang dibawa dari Malaysia.

Kepada polisi, para penumpang mengaku membayar ongkos perjalanannya dari Malaysia ke Batam, masing-masingnya membayar sebesar Rp. 4 juta atau sekitar RM 1000 (Ringgit Malaysia).

Dalam perkara ini, para terdakwa mengakui berperan sebagai pekerja yang mengharapakan upah. Sedangkan tekong atau juragannya yang bernama Haji Husein sampai saat ini masih DPO

(il)
Lebih baru Lebih lama