JPU Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara Mafia Solar Tangkapan Satgas Migas Mabespolri di PN Batam


JPU Hanya Tuntut 1 Tahun Penjara Mafia Solar Tangkapan Satgas Migas Mabespolri di PN Batam

Kwarta5.com Batam - Satgas Migas Mabespolri terpaksa harus bersabar mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, Samsul Sitinjak SH dan Samuel Pangaribuan SH, yang menuntut tiga terdakwa Mafia hanya Satu tahun penjara dan menyita uang sebesar Rp 27.000.000.

Ketiga terdakwa tersebut, Kepala Operasional PT.Bahari Berkah Madani, Tomy Barata, Mashuri Nahoda Kapal MT Alhikam dan Sanusi broker, merupakan tangkapan satgas migas Mabes Polri. masing terbukti melakukan peran penyeludupan BBM jenis solar 15 Ton melalui MT.Alhikam milik PT. PT. Bahari Berkah Madani.

" Menyatakan terdakwa Tomy Barata dan terdakwa Mashari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “Turut serta melakukan Penadahan”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanadalam dakwaan alternatif. Dan menghukum ketiga terdakwa masing masing satu tahun penjara" Ujar Samsul dalam persidangan.

Sidang sebelumnya Terungkap dipersidangan diduga melakukan ketiga terdakwa transaksi jual beli minyak solar dilaut Batuampar, Batam PT.BBM menggunakan kapal MT Alhikam tidak memiliki izin.

Ketiga terdakwa di jerat dengan JPU Saymsul Sitinjak dengan dakwaan primair Pasal 53 huruf b Jo. Pasal 23 UU Nomor 22 tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara serta denda Rp50 miliar.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama