JPU Dakwa Mafia Kosmetik Batam 15 Tahun Penjara


JPU Dakwa Mafia Kosmetik Batam 15 Tahun Penjara


Kwarta5.com Batam - Febry Williem mafia kosmetik tampa izin edar BPOM-RI, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (16/5/2019).

Dalam perkara ini, terdakwa Febry Williem didakwa jaksa dengan ancaman  pidana pasal 197 undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.

Dari dakwaan itu, terdakwa terancam kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda  Rp 1,5 miliar

Setalah usai pembacaan dakwaan terhadap terdakwa, kemudian sidang dilanjutkan pada pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua orang saksi Maya dan Novandi Pratama dari petugas BPOM RI Kota Batam.


Saksi mengatakan, pihaknya sebelumnya telah mengamankan berbagai jenis alat kosmetik di gudang milik terdakwa. Setelah diperiksa lalu diamankan karena tidak memiliki izin edar dari BPOM RI.

Adapun barang bukti yang disita BPOM dari gudang terdakwa itu yakni kurang lebih 167 jenis obat-obatan kosmetik dan 166 jenis minyak bulus tampa merek.

Terhadap keterangan para saksi itu, terdakwa juga membenarkannya.

Setelah mendengar keterangan saksi, sidang dilanjutkan kepemeriksaan terdakwa.

Kepada majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu didampingi hakim Afrida Yanti, terdakwa mengaku bersalah.

Usai itu, majelis hakim lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU terhadap terdakwa.

Sebelumnya, Febry Williem diamankan pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019  yang lalu di Perumahan Livia Garden Blok I No. 6 Kelurahan TelukTering Kecamatan Batam Kota, Batam.

Ia diamankan karena diduga telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Terdakwa mendapatkan barang-barang tanpa izin edar tersebut dengan cara memesan dan membeli ke sales yang datang ke konternya, lalu kemudian diedarkannya dengan cara dijual di konter milik terdakwa untuk mengharapkan keuntungan yang lebih besar.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama