KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka


KPK Tetapkan Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Tersangka

Dirut PLN Sofyan Basir
Kwarta5.com Jakarta - Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi emberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4/2019), terkait proyek pembangkit di Riau.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dengan menetapkan 1 orang dengan tersangka SFB (Sofyan Basir) Direktur Utama PLN," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di gedung KPK.

Sebelumnya, KPK menangkap Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar Eni Maulani Saragih di rumah dinas Menteri Sosial saat itu, Idrus Marham pada Juli 2018. Selain Eni, KPK juga menangkap pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes B. Kotjo. Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Idrus sebagai tersangka. Eni bersama Idrus diduga menerima suap dari Johannes untuk membantunya mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Proyek tersebut rencananya digarap PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company Ltd yang dibawa oleh Kotjo.

Eni dan Kotjo telah divonis bersalah dan dihukum masing-masing 6 tahun pidana penjara dan 4,5 tahun pidana penjara. Tak hanya Eni dan Kotjo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta baru saja menjatuhkan hukuman 3 tahun pidana penjara terhadap Idrus Marham.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. Pihak tersebut berasal dari unsur penyelenggara negara.


Sumber : Beritasatu.com

Lebih baru Lebih lama