EDDY Terdakwa Kasus Kosmetik Tangkapan BPOM Kepri di Jatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara


EDDY Terdakwa Kasus Kosmetik Tangkapan BPOM Kepri di Jatuhi Hukuman 10 Bulan Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam mengelar sidang terdakwa Eddy Bos Kosmetik, tangkapan BPOM Kepri di Toko San’z House 1 No. 14 A, Baloi Blok5 II, Kelurahaan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kamis (4/4/2019), dalam Agenda tuntutan sekaligus putusan.

Dalam sidang tersebut Jaksa penuntut umum Rumondang SH, mengatakan bahwa terdakwa EDDY, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai denga pasal 197 no 36 tentang farmasi atau kesehatan.

" Terdakwa Eddy terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sesuai denga pasal 197 no 36 tentang farmasi atau kesehatan. terdakwa dituntut 12 bulan penjara dendan 10 jt subsider 3 bulan penjara", Kata Rumondang.

Usai mendengarkan pembacaan tututan dari JPU, Ketua majelis hakim  Dr. Sahlan SH serta hakim anggota Taufik Abdul Halim, Hera Polosia mensekor sidang beberapa menit.

Usai mencabut sekor sidang majelis hakim, lanjut membacakan amar putusan yang sudah disiapkan.

" Terdakwa Eddy terbukti melakukan perbuatan melawan hukum pasal 197 no 36 tentang farmasi atau kesehata. Terdkwa dihukum 10 bulan penjara denda 10 JT subsider 3 bulan penjara dan terdakwa juga langsung di tahan" Kata Sahlan.

Untuk di ketahui terdakwa Eddy di amankan  oleh BPOM  KepribSelasa 26 September 2017 di Toko San’z House 1 No. 14 A, Baloi Blok5 II, Kelurahaan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

(Cn)


Lebih baru Lebih lama