Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Ini yang harus di lakukan


Mau Lapor SPT Online Tapi Lupa EFIN, Ini yang harus di lakukan

Kwarta5.com Jakarta - Kewajiban untuk melapor SPT pajak online hanya dilakukan setahun sekali dan syaratnya harus punya EFIN alias electronic filling identification number. Tak jarang orang lupa (EFIN) saat mau mengisi SPT online.

Kalau sudah lupa EFIN apa yang harus dilakukan?

Mengutip data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Rabu (6/3/2019), EFIN harus segera diaktivasi atau didaftarkan pada aplikasi pajak yang digunakan, begitu mendapatkannya. Bila lebih dari 30 hari tidak diaktivasi, maka wajib pajak harus mengajukan permintaan EFIN kembali.

Tetapi bila wajib pajak lupa EFIN tersebut maka hal yang harus dilakukan ialah menghubungi sejumlah layanan informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Yang pertama, wajib pajak dapat melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa kartu identitas (KTP) dan NPWP kemudian mengisi formulir EFIN yang tersedia untuk memudahkan petugas pajak menemukan EFIN kembali.

Selain itu, wajib pajak juga bisa melaporkan lupa EFIN dengan layanan chat pajak dengan mengunjungi laman situs pengaduan.pajak.go.id. Pada halaman sebelah kanan bawah website akan muncul logo "Chat Pajak".

Kemudian wajib pajak juga bisa lapor lupa EFIN di akun Twitter @kring_pajak. Wajib pajak cukup me-mention akun tersebut atau mengirim direct message pada user name akun tersebut.

Yang terakhir, wajib pajak orang pribadi, juga bisa mendapatkan kembali EFIN Anda dengan menghubungi call center Kring Pajak di nomor 1500200.


  1. Sumber : detikcom
Lebih baru Lebih lama