JPU Tuntut Hotman Hutapea 6 Bulan dan Masa Percobaan I Tahun Penjara


JPU Tuntut Hotman Hutapea 6 Bulan dan Masa Percobaan I Tahun Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam Kembali menggelar sidang perkara tindak pidana pemili, caleg Demokrat Ir Hotman Hutapea, Senin (25/3/2019). Dalam agenda mendegarkan tuntutan terdakwa.

Tuntutan yang di bacakan Jaksa Penuntut dalam persidangan mengatakan terdakwa di tuntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun denda 10 Juta Subsider 1 Bulan.

" Terdakwa terbukti melakukan perbuatan, melanggar undang - undang pemilu sesusai dengan Pasal 521 juncto pasal 280 ayat (1 ) huruf h.terdakwa di tuntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun, denda 10 Juta Subsider 1 bulan Penjara" Ungkap Jaksa Penuntut umum.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis Hakim yang memimpin sidang Zasael SH. memberi waktu kepada terdakwa untuk berkonsultasi dengan pensehat hukumnya.

"Terdakwa silahkan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum terdakwa" Ujar Zasel.

Setelah berkonsultasi, terdakwa dan penasehat hukumnya sepekat untuk mengajukan peledoi.

" Kami sepakat untuk mengajukan peledoi yang mulai" ujar penasehat hukum terdakwa Hotman Hutapea.

Setelah mendengarkan  jawaban dari terdakwa, Hotman Hutapea majelishakim kembali menunda sidang.

"Jadi sidang kita tutup, untuk sidang besok kita lanjutkan mendengarkan Peledoi terdakwa", tutup Zasael.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama