Okkie Fernando Oknum Pegawai Lapas Yang Kedapatan Membawa Sabu Menjalani Sidang


Okkie Fernando Oknum Pegawai Lapas Yang Kedapatan Membawa Sabu Menjalani Sidang

Kwarta5.com Batam - Diduga tergiur upah besar uang dari narkoba, Okkie Fernando seorang pegawai honorer (CPNS) Lapas Kelas IIA Tembesi, Batam, Kepri didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (12/2/2019).

Terdakwa Okkie Fernando disidangkan karena kedapatan teman kerjanya saat hendak memasukan Narkotika jenis sabu seberat 11,93 gram ke dalam Lapas.

Diagenda pemeriksaan saksi, pengakuan saksi dipersidangan, katanya saat kantong tas yang dibawa terdakwa diperiksa, ditemukan 1 bungkus sabu yang dibalut dengan lakban dan tisu.

Selain menemukan barang bukti sabu, saksi juga menemukan 1 buah Earphone merk Sony warna abu-abu.

Menurut keterangan saksi, barang haram itu rencananya akan diserahkan terdakwa kepada pemesan seorang napi bernama Anwar alias Bombom.

Dalam perkara ini, Anwar sendiri yang sebelumnya juga dihukum karena kasus Narkotika, sudah ditetap menjadi terdakwa dengan penuntutan terpisah dengan terdakwa Okkie Fernando.

Dari hasil temuan itu, para saksi lalu melaporkan ke atasannya. Setelah itu untuk proses lebih lanjutnya, diketahui saksi, pimpinannya lalu menyerahkannya Okkie ke BNN.

Merasa penasaran bagaimana cara Anwar bisa berkomunikasi dengan Tina, majelis hakim juga mempertanyakan soal penggunaan HP di Lapas.

"Kalau di Lapas tempat anda bekerja, napi bisa pakai HP Ya? Karena baru-baru ini, ada pengakuan terdakwa yang diperkara lain dia mengaku dikendalikan seorang napi perempuan melalui HP. Kalau di tempat kerja saksi gimana, bisa enggak napi pakai HP?," tanya hakim.

"Tidak bisa yang mulia," jawab saksi.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi Marti Arisnanto dan saksi Oki Beriansyah, majelis hakim diketuai hakim Marta Napitupulu didampingi hakim Pitua Ambarita dan hakim Egi lalu menunda sidang satu minggu ke depan dengan agenda pemeriksaan saksi Anwar alias Bombom dan saksi dari BNN.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa jaksa penuntut dengan ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(il/Dk)

Lebih baru Lebih lama