Tak Terbukti Langgar UU Pemilu, Andi Kusuma Terima SP3 dari Polres Karimun


Tak Terbukti Langgar UU Pemilu, Andi Kusuma Terima SP3 dari Polres Karimun

Andi Kusuma SH, MKn Ketua Partai Perindo Kepri
Kwarta5.com Batam - Terkait permasalahan caleg DPRD Provinsi Bapak Andi Kusuma dari Partai Perindo/yang diduga melakukan money politik ,disela sela kunjunganya di Karimun oleh Bawaslu karimun dan Polres Karimun merupakan cermin buruknya politik dinegeri ini.

Surat SP3 itu disampaikanya kepada awak Media di kediamanya, Sabtu (15/12/2018).

" Ini Surat bukti SP3 yang sudah saya terima, yang bunyiya, Surat ketetapan penghentian penyidikan& terhadap Bapak Andib Kusuma SH .MKn  telah terbit dengan Nomor :S.TAP/68.B/Xll/ Reskrim Tanggal 03 Desember 2018 penyidikan atas nama tersangka Andi Kusuma SH.MKn dihentikan tidak memiliki bukti yang cukup alias tidak akurat akurat" ujarnya

Lebih lanjut lagi kata dia ini semua berkat dukungan dari berbagi pihak seperti LSM ,OKP ,dan Ormas terus melakukan monitor terkait kasus ini.Dimana beberapa LSM ,OKP ,dan Ormas pendukung Bapak Andi Kusuma siap membela kebenaran demi pemilu yang damai dari diskriminalisasi yang di lakukan oleh Bawaslu Karimun .

Akhirnya ,dukungan dari sahabat Bapak Andi Kusuma SH.MKn membuah hasil yang memuaskan.

(Cn)

Lebih baru Lebih lama