Disduk Capil Batam Musnahkan 50.390 KTP Kadaluarsa


Disduk Capil Batam Musnahkan 50.390 KTP Kadaluarsa

Kwarta5.com, Batam -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam Musnahkan 50.390 KTP kadaluarsa, di Sekupang Kamis, (20/12/2018).

Dalam Acara pemusnahan tersebut turut hadir, Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Sekda Kota Batam Jepridin, Kadisduk Batam Said Khaidar,dan intansi vertikal Pemko Batam.

Wakil Walikota Batam dalam sambutanya mengatakan, "Pemusnahan KTP tersebut dilaksanakan, atas dasar intruksi langsung oleh Kamendagri, untuk menghindari dugaan kecurangan dalam pemilihan pilpres dan pileg di tahun 2019 nanti" ujarnya.

Ia juga mengatakan KTP yang dimusnakan tersebut adalah  KTP yang kadaluarsa yang dikumpulkan mulai dari tahun 2011 sampai dengan Sekarang, mudah - mudahan dengan pemusnahan Ktp yang sudah dilaksanakan, tidak ada timbul berita berita lain, seperti di daerah lain. tutupnya.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama