Terkait Putusan Majelis Hakim Terhadap Kasus Yatrika Pemilik Daun Katinon, Jaksa Nyatakan Banding


Terkait Putusan Majelis Hakim Terhadap Kasus Yatrika Pemilik Daun Katinon, Jaksa Nyatakan Banding

Kasi Pidum Kajari Batam, Filfan D Laia, SH MH.
Kwarta5.com Batam - Kejaksaan Negri Batam melalui Kasi Pidum Filpan D Laia SH , Menyatakan Banding terkait kasus Narkotika yang di putus oleh majelis Hakim Hera Polosia SH, terhadap terdakwa Yatrika pilik Narkotika jenis baru yaitu Daun katinon sebanyak 55 Kg.

Hal itu dikatakannya saat melakukan jumpa  Pers dengan para awak Media di Kantor Kejaksaan Negri Batam, Senin (1/10/2018).

"Mulai hari ini kita akan melakukan Banding terkait kasus Yatrika, karena putusan yang di jatuhkan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan yang kita tuntut"Ujarnya.

Lebih lanjut lagi katanya setelah Kejaksaan mendapatkan memori putusan tersebut, Kejaksaan akan langsung mengirimkannya ke pengadilan tinggi.

Untuk di ketahui Pengadilan Negeri Batam melakukan putusan terhadap Kasus Yatrika pada Kamis (27/9/2018).

Dalam Amar putusan yang di bacakan majelis hakim Hera Polosia Destiny mengatakan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika pasal 111 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dan menjadi perantara pengiriman barang paket daun Chat/Katinon ke Batam.

"terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 5 tahun, denda 1 milliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca hakim Hera.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama