Muhammad Asabar Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Kamar Warung Divonis 10 Tahun Penjara


Muhammad Asabar Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur di Kamar Warung Divonis 10 Tahun Penjara

Terdakwa Muhammad Asbar, Parade dan Rezki saat sidang putusan di PN Batam, Rabu (3/10).
Kwartalima, Batam - Tiga pria pelaku cabul di Batam, Parade Agung, Rezki Maulana dan Muhammad Asbar terhadap anak di bawah umur berinisial AM (15) divonis maksimal 9 tahun dan 10 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (3/10).

Dalam agenda sidang putusan, hakim Mangapul Manalu, SH saat membacakan amar putusan menyatakan terdakwa Muhammad Asbar terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) undang-undang republik indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sedangkan untuk dua terdakwa Parade Agung dan Rezki Maulana bersalah melanggar pasal 82 ayat (1) undang-undang republik indonesia No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Muhammad Asbar divonis 10 tahun, sedangkan Parade Agung dan Rezki Maulana divonis 9 tahun penjara masing-masing denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap ketiga terpidana, sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya.

"Saya terima yang mulia," jawab ketiga terpidana bergantian.

Terhadap putusan itu, ketiga terpidana kepada hakim mengatakan menerima hukumannya.

Sama halnya dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina, SH juga  menerima putusan itu.

"Terima yang mulia," jawab jaksa Frihesti.

Awal kejadian cabul berjemaah yang menimpa AM ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2018 lalu sekitar pukul 03.00 WIB di salah satu warung pinggir jalan raya dekat Tower RCTI Batu Merah, Batu Ampar, Batam, Kepri.

Sebelum terjadi tidak asusila itu, para terpidana Rezki dan teman-temannya awalnya meminum minuman beralkohol di lapangan bola depan mesjid Darul Ihsan, Sengkuang.
Kemudian sekitar pukul 00.05 Wib Muhammad Asbar dan seorang wanita bernama Dina datang dan ikut bergabung minum bersama.

Lalu sekitar pukul 00.30 Wib, korban AM  datang menghampiri Rezki dan langsung duduk di samping Dina, kemudian Rezki memanggil AM meminta untuk duduk di sampingnya.

Setelah itu Rezki menawarkan minuman beralkohol jenis Bacardi kepada korban dan saat itu korban langsung meminumnya. Tak hanya itu, Rezki juga memawarkan minuman anggur merah.

Di saat mereka sedang minum-minum, Parade datang. Melihat korban sudah pusing, lemas akibat pengaruh minuman, korban lalu merengek minta pulang, mendengar rengekan itu, pria bernama Cecep dan Dio lalu membopong badan korban untuk naik ke atas sepeda motor.

Korban lalu didudukan di atas sepeda motor dengan dipepet antara badan Dio dan Cecep.

Menggunakan sepeda motor, mereka lalu pergi dan diikuti Sondi (DPO). Korban lalu dibawa ke warung pinggir jalan raya dekat tower RCTI Kelurahan Batu Merah, Batu Ampar.

Korban lalu dimasukkan ke dalam kamar yang ada di warung, dan pada saat itu Rezki, Parade dan Sondi ikut masuk ke dalam kamar.

Di dalam kamar Rezki lalu mengelus-elus rambut dan wajah korban menggunakan air. Usai mengelus, Rezki lalu mencium bibir dan meremas-remas payudara korban diikuti Sondi.

Tak mau ketinggalan, Parade lalu ikut bergabung melakukan hal yang sama sambil memegangi kemaluan korban.

Sama halnya dengan Muhammad Asbar lalu masuk ke dalam kamar, kemudian Parade mematikan lampu, di dalam suasana kamar gelap, Rezki berkata “Pakek ajalah, kesakitan dia itu kalau dikobel-kobel terus".

Setelah mengatakan hal itu, Muhammad Asbar lalu menindih tubuh korban sambil menggerak-gerakkan pantatnya setelah itu lalu menyemprotkan sperma di perut korban. Setelah 5 menit kemudian, lampu kamar dihidupkan kembali.

Melihat Muhammad Asbar sedang menaikkan celananya, dan melihat celana dan pakaian dalam korban sudah turun hingga ke kaki, Parade langsung membersihkan sperma dengan menggunakan kain.

Melihat posisi korban dalam keadaan kaki mengangkang, nafsu Parade dan Rezki lalu memuncak dan mengambil posisi jongkok lalu mengkobel-kobel kemaluan korban.

Usai melakukan aksi bejatnya, sekitar pukul 04.00 Wib, korban lalu dibawa dari dalam kamar. Setelah itu korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.

Hukuman Muhammad Asbar lebih berat 1 tahun dibandingkan dari 2 terpidana Parade dan Rezki, karena Muhammad Asbar menyetubuhi korban.(Is)
Lebih baru Lebih lama