Pelaku Penipuan di Facebook, 2 WNA, 1 WNI di Tuntut JPU Batam 3 Tahun Penjara


Pelaku Penipuan di Facebook, 2 WNA, 1 WNI di Tuntut JPU Batam 3 Tahun Penjara

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam Kembali menggelar sidang Pelaku Penipuan di Akun jejaring Facebook dengan terdakwa Uzonna Nkemjika Anthony Alias King, (Warga negara Negeria) , Anthanasius Ugochu (Warga negara Negeria) dan Diah Sawitri (Warga Negara Indonesia) Rabu (26/9/2018)  dalam Agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam pembacaan tuntutan Jaksa penuntut umum Rosmarlina Sembiring SH, mengatakan bahwa ketiga terdakwa secara sah melakukan perbuatan penipuan terhadap korban Sista Marista yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 69.900.00

"Ketiga Terdakwa, Uzonna Nkemjika Anthony Alias King, (Warga negara Negeria) , Anthanasius Ugochu (Warga negara Negeria) dan Diah Sawitri (Warga Negara Indonesia) terbukti secara sah melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai pasal pidana 372 jo Pasal 55 ayat (1). dan pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana dengan hukuman 3 tahun penjara",ujarnya.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan terdakwa, Majelis hakim yang diketuai oleh Jasael SH, hakim Anggota candra SH, Roza SH, kembali menunda sidang.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama