Miliki Sabu 63 Kg, Bayu Wibowo dan zeainudin di Putus Hakim Seumur Hidup


Miliki Sabu 63 Kg, Bayu Wibowo dan zeainudin di Putus Hakim Seumur Hidup

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Bayu Wibowo dan Jainudin pemilik sabu 63 Kg, Senin (24/9/2018).

Dalam bacaan putusan yang di bacakan oleh Hakim ketua Renni Pitua Ambarita lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Mega Tri Astuti SH, yang menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa Bayu Wibowo dan Jainudin.

"Menjatuhkan pidana Seumur Hidup terhadap kedua terdakwa, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114  ayat(2)  Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dan menetapkan barang bukti kedua terdakwa dimusnahkan," ujar Hakim Renni Pittua.

Usai membacakan putusan majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa, apakah terima atau tidak, terhadap putusan tersebut.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama