Saksi Sunyin : Caifung Hanya Dua Kali Melakulan Penagihan Ke PT Wil Tindo.


Saksi Sunyin : Caifung Hanya Dua Kali Melakulan Penagihan Ke PT Wil Tindo.

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam kembali menggelar sidang terdakwa Cai Fung Alias Afung dalam kasus pengelpan dan  penipuan sebanyak 2 jt dollar singapur Kamis (11/7/2018).

Dalam Persidangan JPU Ari Prasityo SH, dan Samuel Pangaribuan SH, menghadirkan saksi Sunyin Alias Alian Akuconting PT Wil Tindo.

Dalam sidang tersebut sunyin mengatkan sejak di adakannya kerja sama PT Wil Tindo dengan PT Laut Mas, Atau PT Mega Star Cai Fung hanya  dua kali melakukan melakukan Penagihan Kata Sunyin.

Hal yang sama juga di katakan
Pihak dari Bank CIMB Niaga, Arif  bahwa ada tiga kali cek yang mau di cairkan oleh Cai fung ke Bank CIMB Niaga Batam Center,tetapi ketiga cek tersebut tidak bisa di Clering, Karna saldonya tidak mencukupi ujar Arif.

Usai mendengarkan Keterangan Saksi Ketua Majelis Hakim Sahlan SH, Kembali menunda sidang hinga Seni (23/7).

Usai Persidangan Penesehat Hukum Terdakwa Amir Mahmud Lubis SH, mengatkan bahwa dari sekian banyak saksi yang di hadirkan JPU, menurut kami belum ada saksi mengatakan perbuatan terdakwa melakukan seperti yang di dakwa oleh JPU.

"Dari Sekian Banyak Saksi yang di hadirkan JPU, menurut kami sebagi penasehat hukum terdakwa belum ada saksi mengatakan terdakwa melakulan perbuatan seperti dakwan JPU, tetapi kita bersabar dulu karna  masih banyak saksi yang mau di hadirkan dalam persidangan selanjutnya, biarlah majelis hakim yang menilai kita tunggu sidang selamjutnya",Ujar Amir.
Lebih baru Lebih lama