Terkait Kecelakaan Kerja di PT ASL, JPU Hadirkan Supervesor dan Pormen PT Dynamik Oversais


Terkait Kecelakaan Kerja di PT ASL, JPU Hadirkan Supervesor dan Pormen PT Dynamik Oversais

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam Kembali menggelar sidang kasus kecelakaan kerja di kawasan PT ASL di Kerjakan Sabcon PT Dynamik Oversais Kamis (11/7/2018),

Dalam Persidangan tersebut JPU Rumondang Manurung SH, menghadirkan Pormen,Lias Malem Ginting dan Supervesor Singkat, dari PT Dynamik Oversais (Do) untuk memberikan keterangan Saksi.

Dalam Kesaksiannya dalam persidangan Supervaisor dari PT Daynamik Oversais,Singkat mengatakan Bahwa Kecelakalan yang terjadi di Kawasan PT ASL adalah David karyawan dari PT Dynamik Oversais.

"Kecelakan Kerja yang terjadi pada hari Minggu (20/6/2016) di kawasan PT Asl adalah Karyawan PT Daynamik Oversais,yang bekerja di dalam Tangki tertutup pada jam 10,30".ungkap Singkat.

Lebih lanjut lagi kata Singkat, bahwa sebelum di mulai pekerjaan  lokasi yang akan di kerjakan oleh korban David sudah di lakukan pengecekan terlebih dahulu oleh septy PT ASL,"terangnya.

Ketika ditanya hakim apa sebab terjadinya semburan api yang menyebabkan korban luka bakar di tubuh David, saksi singkat mengatakan bahwa waktu kejadian tersebut ia tidak berada di tempat tersebut.

Hal senada juga di katakan oleh Pormen PT DO Lias Malem Ginting,"Ketika Kejadian Kecalakan kerja tersebut saya tidak berada di di dalam tengki tersebut yang mulia, saya berada di tengki sebelah", ungkap Lias.

Usai mendengarkan keterangan saksi,Ketua majelis hakim Sahlan SH, sebelum menunda sidang mengatakan Mudah - Mudahan Kedua Saksi tidak jadi tersangka,karna keterangan saksi berbelit belit, tidak sesuai dengan keterangan saksi sebelumnnya, ujarnya.

Sidang sebelumnya JPU Telah Menuntut terdakwa Direktur Robert dan Komisaris PT Dewi Wulandari Daynamik Oversais dengan pasal pidana 360 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara denda Rp 400 juta atau pasal 186 ayat (1) jo Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama