Kasus Buruh PT Pan Baruna Berujung Ke Pengadilan Negeri Batam


Kasus Buruh PT Pan Baruna Berujung Ke Pengadilan Negeri Batam

Kwarta5.com Batam - Kasus Tipiring berbuntut panjang antara PT. Suara Pratama dan PT. PAN Baruna akhirnya berujung ke ranah hukum. Kedua belah pihak dihadirkan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (20/7/2018).


Dalam persidangan, Surya selaku penuntut yang juga PPNS Pengawasan Disnaker Provinsi Kepri mengatakan kedua perusahaan terbukti telah melanggar Undang-Undang No.351 Pasal 6 ayat 5.

"Bunyi pasal 6 ayat 5 bahwa manajemen menghalang-halangi pekerjaan kita dengan tidak mau memberikan data dalam kasus para karyawan,"jelasnya.

Sementara itu, Yunisin selaku Kepala Cabang untuk kedua perusahaan tersebut mengeyel dengan mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui pokok permasalahan dalam persidangan.

"Saya tidak tau, ini kasus apa," ucapnya, menjawab pertanyaan Hakim.

Mendengar semua keterangan dalam persidangan, Majelis Hakim meminta bukti kepada pihak manajemen yang tadinya mengaku merasa benar sudah melakukan pembayaran terhadap semua hak-hak karyawannya.

"Ibu punya bukti, jangan hanya bicara saja. Disini (persidangan -red) kalau kita bicara harus mempunyai bukti dan data. Saya yang dimiliki oleh Pengawasan Disnaker," kata Hakim Radite Ika Septina SH.

Mewakili PT Starmara dan Panbaruna, Yunisin mengaku tidak mengetahui kasus apa yang melibatkan dirinya dipanggil ke Pengadilan Negeri Batam.

Usai persidangan, Penyidik Disnaker Provinsi Kepri Aldi mengaku perusahaan harus membayar tuntutan para buruh.

"Apabila tidak dibayar, kita akan lanjutkan kasus ini." Pungkasnya.



(Cn)
Lebih baru Lebih lama