Gelper Happy Land Nagoya Hill di Sidangkan PN Batam


Gelper Happy Land Nagoya Hill di Sidangkan PN Batam

Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang Gelandang Permainan (Gelper) Happy Land dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dari penangkap, Kamis (26/7/2018).

Sebelumnya, Gelper yang terletak di lantai 1 Nagoya Hill ini digrebek oleh Polda Kepri bulan Mei lalu. Saat itu saksi Aritonang yang merupakan anggota satuan dari Polda Kepri mengatakan saat mereka masuk ke lokasi Gelper, mereka menemukan banyak jenis permainan yang tidak sesuai dengan izinnnya.

"Gelandang Permainan itu izinnya untuk permainan anak-anak yang mulia, tetapi disinyalir ada dugaan perjudian di area Gelper tersebut,"terang saksi.

Lebih lanjut lagi katanya dari penggrebekan itu Polda Kepri berhasil menangkap Ramah Safitriani yang berperan sebagai kasir, Dhea Kharisma sebagai pencatat kredit pemain, Teko dan De Ningsa sebagai pengawas, Yun Wahyudi dan Asbi pemain, Niciu Satria penerima uang dari pemain yang membeli koin dan Joni sebagai penukar hadiah.

Mereka juga menyita mesin jackpot, chip, koin, uang, nota, rokok, hp, kalkulator sebagai barang bukti.

Usai mendengarkan keterangan  ketua Majelis Hakim , Jasael SH dan Hakim Anggota Roza, Muhammad Chandra, Jaksa Rumondang Manurung SH menunda sidang.

Sidang sebelumnya JPU menuntut kedelapan terdakwa Atas perbuatan, dikenakan  pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUHP. Sidang dilanjutkan 2 Agustus 2018 dalam agenda tuntutan.

(Cn)
Lebih baru Lebih lama