PKPI Sah Ikut Pemilu 2019


PKPI Sah Ikut Pemilu 2019

Kwarta5.com Batam - Ketua Umum Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Hendropriyono menyampaikan rasa terima kasih yang besar kepada majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan partainya. Putusan PTUN, kata Hendropriyono, telah membuat partainya bisa menjadi salah satu peserta pemilu 2019.

"Atas nama seluruh jajaran PKP Indonesia dan keluarga besarnya, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada majelis hakim. Mereka bekerja keras dan memberikan keadilan atas nama Allah SWT," ujar Hendropriyono di PTUN Jakarta, Rabu (11/4/2019).

Dengan adanya putusan PTUN ini, kata Hendropriyono, PKPI mendapatkan keadilan. Putusan PTUN ini menjadi amanah baru dan merupakan tantangan PKPI yang menjadi peserta Pemilu 2019.
"Kami percaya ini. Akhirnya kami mendapatkan amanah baru dan merupakan tantangan untuk kami semua. Ikuti apa yang saya sampaikan Inalillahi wainnailaihi raji'uun (dikuti). Kami PKP Indonesia akhirnya akan ikut di dalam Pemilu 2019 yang akan datang," ungkap dia.

Hendropriyono juga menegaskan PKPI adalah partai yang telah berjuang dan berusaha sebersih mungkin. Dalam proses peradilan ini, kata dia, tidak ada sogok-menyogok dan PKPI tidak dipengaruhi oleh siapapun.

"Kami percaya kepada diri sendiri, setelah itu kita percaya tentu kepada Allah SWT akhirnya keadilan itu akan tercapai untuk satu partai yang bersih satu partai yang jujur dan berjalan apa adanya. Tuhan selalu mendengar kita, kita akan terus bergerak menang, setelah ini saya minta partai agar konsolidasi penuh untuk maju lebih sempurna," pungkas dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan PKPI. Dalam amar putusan, Hakim menolak eksepsi tergugat (KPU). Dalam pokok perkara, disebutkan lima poin.

1.Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2.Menyatakan batal Surat Keputusan KPU RI Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019 

3.Memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusan. 

4. Memerintahkan tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang penetapan penggugat cq PKPI sebagai partai politik peserta pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakila Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2019
5. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.186.000.


Sumber : Berita Satu.com
Lebih baru Lebih lama