Kuasa Hukum Rudi Lue Meminta Hakim Agar Teliti Terhadap klainya


Kuasa Hukum Rudi Lue Meminta Hakim Agar Teliti Terhadap klainya

Kwarta5.com Batam - Tim kuasa Hukum pemohon terpidana Rudi Lu dan Suwandi (Aheng) membacakan Novum (bukti baru=red) yang diajukan dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) kwarta5 com (12/4/2018) Batam.

Sidang kasus perkara penghancuran dan pengrusakan barang lahan barang PT. Pratama Dwiniaga Sejati, di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Keluarahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam ini memiliki 20 bukti baru yang ditemukan dalam Berkas Acara Perkara terpidana.

"Salah satunya sertifikat kepemilikan lahan dan surat dokumen yang dikeluarkan oleh BP Batam," ujar Kuasa Hukum Rudi Lu dan Suwandi.

Dipenjarakan Klienya, kata Djonggi Simorangkir, akibat dilakukan klienya pengrusakan barang dilahan fasum yang katanya lahan itu milik Ruki Lim. Namun setelah pihaknya mempelajari kasusnya, lahan tersebut bukanlah lahan yang melaporkan kliennya.

Lahan itu milik Ferman, dan itu ada di surat sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) batam. Jadi lahan kosong itu bukan milik Ruki Lim," kata Dr. Djonggi Simorangkir, Dr. Ida Rajagukguk, Glenn Felix, SH. MH, Ridwan Sitorus, SH dan Margaretha Sihombing, SH usai sidang PK digelar.

Lanjutnya, Novum baru yang disampaikan ke Majelis Hakim yang dipimpin Chandra didampingi Hakim anggota Rozza dan Jasael, ada 20 bukti baru yang ditemukan.

"Ada sebanyak 20 bukti baru yang kami temukan. Tapi yang intinya adalah sertifikat lahan dan surat dokumen Berita acara pematangan lahan yang dikeluarkan oleh BP Batam," tuturnya.

Setelah membaca surat tersebut, tutur Djonggi, pihaknya memanggil nama pejabat BP Batam bagian pematangan lahan.

"Nama yang tercantum dalam surat tersebut, adalah Yudi Cahyono dan Tombok Siahaan," katanya.

Tapi, tambahnya, ketika mereka (Yudi Cahyono dan Tombok Siahaan) datang ke Kantor, mereka mengatakan, bahwa tidak pernah hadir dan menandatangani berita acara pematangan lahan yang dikeluarkan pada tanggal 19 September 2011.

"Karena mengaku tidak ada menandatangani surat itu. Yudi Cahyono dan Tombok membuat surat pernyataan, dan itulah bukti baru yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam," ujarnya pada awak media.

Djonggi juga menambahkan, bahwa ia sudah membawa pihak BPN Batam yang mengeluarkan sertifikat, turun kelapangan untuk melihat lahan kosong yang dibilangnya ada bangunan permanen disana.

"Kami juga ajak pihak BPN turun ke lokasi untuk melihat lahan kosong itu, karena dikatakan dalam suratnya, dilahan itu ada bangunan permanen namun tidak ada. Bukti-bukti itulah yang menguatkan klien kami tidak bersalah. Harusnya berkas klien kami ini dibaca pihak polisi, Jaksa dan Hakim," tutup Djonggi.

(Rmp)
Lebih baru Lebih lama