Warga Kampung Teluk Nipah Desak DPRD Batam Gelar RDP Ulang Terkait Pencemaran Lingkungan PT. TJK Power


Warga Kampung Teluk Nipah Desak DPRD Batam Gelar RDP Ulang Terkait Pencemaran Lingkungan PT. TJK Power

Kwarta5.com Batam - Panal Exaudi Silaban, S.H warga Kampung Teluk Nipah, Tanjung Kasam, Batam, penggugat pencemaran lingkungan oleh PT TJK Power mendesak DPRD Batam adakan kembali Rapat Dengar Pendapat umum (RDPu), Senin,(19/03/2018).

Panal menilai kinerja Komisi III lamban lantaran mengabaikan keselamatan warga. Dia menolak alasan DPRD yang menunggu hasil uji Lab oleh PT. TJK Power dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam.

"DPRD punya kewenangan mendesak DLH melakukan Uji Lab tapi kenapa hingga sekarang belum juga ada hasil Uji Labnya," kata Panal.

Dikatakan Panal, pencemaran lingkungan oleh PT. TJK Power merupakan masalah Human Defender Right yang membutuhkan tindakan dari DLH untuk menghentikan aktivitas perusahaan.

"Atau jangan  jangan DLH tidak pernah melakukan Uji Lab, seolah olah PT TJK Power sudah kebal hukum, ada apa, Ujar Panal

Kepada Pemerintah Batam, Panal meminta agar berpihak kepada rakyat dan menaati hukum. Pasalnya pencemaran lingkungan merupakan pelanggaran Hak manusia untuk hidup sehat.

Kata nya ,Ini sudah berjalan empat tahun, sampai kapan Kampung Teluk Nipah ini tercemar polusi debu yang jelas  meresahkan warga. Karenanya kami meminta kepada Walikota dan DPRD untuk berpihak kepada rakyatnya," tutup Panal.

(Cn).
Lebih baru Lebih lama