Sidang Kedua Praperadilan Yohanes dan Polairud Polda Kepri dan BC Batam


Sidang Kedua Praperadilan Yohanes dan Polairud Polda Kepri dan BC Batam

Kwarta5.com Batam - Sidang praperadilan gugatan Yohanes Juko  Suwarno (pemohon=red) terhadap Ditpolairud Polda Kepri (termohon 1=red) dan Bea Cukai Batam (termohon 2) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mendengarkan jawaban (eksepsi) dari termohon, Senin (19/3/2018)

Sidang yang dipimpin hakim tunggal Taufik Nenggolan, SH ini, dalam jawabannya termohon 1 dan termohon 2 menolak mentah-mentah semua dalil-dalil dari pemohon.

Kepada hakim, kedua termohon meminta agar permintaan pemohon ditolak karena sidang praperadilan yang dilakukan pemohon, dianggap prematur dan tidak mendasar karena dalam hal ini tidak ada tersangkanya.

Selain itu, mengenai denda ganti rugi sebesar Rp 1 Miliar yang diajukan pemohon kepada kedua termohon disidang sebelumnya, kuasa termohon 2 membacakan bahwa tuntutan itu adalah suatu hal yang mengada-ada.

Mengenai lokasi penyimpanan barang, sebelum dalam sidang dikatakan milik lahan tersebut milik pemohon. Namun dalam sidang ini,  termohon mengatakan lahan tersebut adalah hutan bakau yang dipenuhi semak belukar.

Tak hanya itu, dalam eksepsinya, termohon 1 membacakan bahwa langkah upaya yang dilakukan saat pengamanan barang milik pemohon di Desa Sembulang Camping, RT 02 RW 02, Kecamatan Galang, Barelang saat itu, sudah dilakukan dengan cara aturan yang berlaku, dan menolak semua dalil-dalil yang dipermasalahkan oleh pemohon dalam persidangan seperti mempermasalahkan surat perintah penggeledahan.
Lebih baru Lebih lama