Rapat Paripurna Penandatangan Persetujuan Ranperda Senibudaya Melayu


Rapat Paripurna Penandatangan Persetujuan Ranperda Senibudaya Melayu

Kwarta5.com Batam - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menyetujui Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Judul (Ranperda) Pelestarian Seni dan Budaya Melayu, menjadi (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu, Jumat (2/3/2018)

Ketua DPRD Batam Nuryanto mengatakan, sebelumya (Pansus) melakukan pembahasan secara koperhensif bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai perubahan judul (Ranperda) Pelestarian Seni dan Budaya Melayu.

"Menyepakati (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu," ujar Ketua DPRD Nuryanto diruang sidang Paripurna DPRD Batam.

Sebelumnya Ketua (Pansus) Muhamad Yunus membacakan poin-poin pembahasan (Ranperda) diantaranya penggunaan bahasa melayu di tempat pelayanan publik, kebudayaan melayu sebagai kurikulum muatan lokal dan setiap hari Jumat menggunakan tanjak.

"Kami berharap Ranperda ini bisa diberlakukan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," ucapnya.

Wakil Walikota Batam Amsakar Ahcmad yang hadir saat itu mewakili Walikota Batam mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada (Pansus) Ranperda Pemajuan Kebudayan Melayu.

"Terimakasih kerjasama dan dukungan komisi IV DPRD, Pansus dan Pihak terkait," Kata Amsakar.

Pemajuan Kebudayaan Melayu kota Batam diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah di bidang Kebudayaan.

Turut hadir Kepala BP Batam, Ketua LAM Batam, Kapolresta Barelang, Kaposek Batam Kota, Pimpinan OPD, LSM, dan Dinas Terkait.

(Rb)
Lebih baru Lebih lama