2 Orang Pengusaha Mikol Yang di Tangkap Mabespolri Hanya di Jatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara Oleh PN Batam


2 Orang Pengusaha Mikol Yang di Tangkap Mabespolri Hanya di Jatuhi Hukuman 4 Bulan Penjara Oleh PN Batam

Kwarta5.com Batam - Terdakwa Didiet Nurianto pengusaha Minuman Beralkohol (Mikol) yang sebelumnya ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Sei Panas Batam, akhirnya divonis 4 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri (PN)  Batam, Kamis (1/3/2018).

Tak hanya itu, barang bukti Mikol sebanyak 6.630 botol berbagai merek juga dikembalikan kepada terdakwa.

"Terhadap terdakwa Didiet Nurianto pengadilan menjatuhi hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," baca Hakim Chandra, SH saat sidang.

Terdakwa Didiet dinyatakan terbukti bersalah karena telah melakukan tindak pidana perdagangan minuman beralkohol tanpa adanya ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 142 Ayat (1) Jo. Pasal 91 Undang-Undang RI No.18 Tahun 12 Tentang Pangan.

Pada fakta persidangan pemeriksaan saksi dari Bareskrim Polri dan BPOM, Mikol golongan B dan C tersebut di impor dari luar negeri.

Pengakuan saksi,  Didiet ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Gudang PT. Trimaco Sukses Mandiri, Komplek Ruko (Rumah Toko) Seruni Blok A No.19, Sungai Panas, Batam, Kepulauan Riau, karena tidak memiliki ijin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Namun sangat Ironis, karena selain terdakwa ini dihukum 4 bulan, barang bukti Mikol 6.630 botol, juga dikembalikan kepada terdakwa.

 "Barang bukti Mikol akan dikembalikan terhadap terdakwa," ucap Hakim Candra membaca amar putusan menghakhiri persidangan.

Mendengar putusan itu, terdakwa Didit pun menerima putusan tersebut.

Bukan hanya kepada terdakwa Didiet saja, dalam kasus yang sama terkait Mikol, disidang tempat berbeda terdakwa Fabian pemilik 5.263 botol Mikol juga demikian, Fabian divonis hukuman 4 penjara dan barang buktinya juga dikembalikan.

Pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2018 lalu, terhadap terdakwa Fabian, Hakim ketua pengadilan Negeri Batam, Syahlan, SH menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan penjara dan mengembalikan barang buktinya.

Lebih baru Lebih lama