Putusan Inkarah, Rudi Lu Didampingi PH Datangi Kejaksan Negri Batam


Putusan Inkarah, Rudi Lu Didampingi PH Datangi Kejaksan Negri Batam

Rudi Lu (Kaos hitam),keluar dari Kantor Kejaksaan Negri Batam
Kwarta5.com Batam- Setalah di nyatakan bersalah dan mendapat putusan yang Inkarah dari Mahkama Agung (MA), Rudi Lu datangi Kejaksaan Negri Batam untuk menyerahkan diri,
terkait permasalahan perkara  penghancuran dan pengrusakan barang lahan PT. Pratama Dwiniaga Sejati yang berada di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Keluarahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam,Senin (18/12/2017)

 "Ini patut diapresiasi, sebelum dilakukan eksekusi terdakwa sudah datang duluan untuk menyerahkan diri kesini,walaupun saya tidak mengetahui permasalahannya dari awal. Tapi, terdakwa berani, fareplay dan jika salah siap masuk penjara," kata Filpan

Sebelumnya terdakwa pernah meminta waktu untuk ditunda karena menurut catatan medis Rudi Lu ada sedikit terapi yang harus diselesaikan. Kejaksaanpun, katanya, memberikan toleransi sebatas yang diberikan oleh dokter. Dan sifatnya tidak bisa panjang atau dilama-lamakan. "Harus segera dieksekusi," terdakwa menyerahkan diri dan datang didampingi Penasehat Hukum, Djonggi Simorangkir, ungkap Filpan.

Ditempat yang sama Penasehat Hukum terdakwa,Rudi Lu, mengataka"untuk saat ini saya belum bisa berkomentar banyak karna masih di upayakan perlawanan hukum terakhir dengan cara Peninjauan Kembali (PK), kata Djonggi (Cn)

Lebih baru Lebih lama