BNNP Kepri Musnakan Sabu 2,014 Gram dari 8 Orang Tersangka


BNNP Kepri Musnakan Sabu 2,014 Gram dari 8 Orang Tersangka

Kwarta5.com Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) hari ini sekitar pukul 10 : 00 Wib pagi, melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) Narkotika jenis Sabu seberat 2.014 Gram, Jumat, (22/12/2017).

Barang bukti yang dimusnahkan ini ialah hasil dari pengungkapan selama 2 bulan dari bulan Oktober dan November 2017 dengan 8 orang tersangka dari 7 laporan.

Pemusnahan BB Narkotika jenis Sabu ini dipimpin oleh AKBP Bubung dan disaksikan oleh pihak-pihak yang diundang. Turut dalam hadir acara ini tampak dihadiri dari pihak BC Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Ditpam BP Batam, Polda Kepri dan salah seorang pengacara.

Sedangkan untuk pemusnahan barang bukti awalnya dilakukan dengan cara melarutkan menggunakan air panas, setelah itu lalu dimusnahkan di tempat khusus pembakaran.

Sedangkan terhadap para tersangka, mereka dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(CN)
Lebih baru Lebih lama