8 Orang Terdakwa Judi Gelper Kembali di Sidangkan PN Batam


8 Orang Terdakwa Judi Gelper Kembali di Sidangkan PN Batam


Kwarta5.com Batam - Pengadilan Negri Batam kembali menggelar Sidang ke-2 tentang perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) di Newton (P2) Batam terhadap 8 orang terdakwa, hari ini digelar kembali di Pengadilan Negeri Batam untuk mendengar kesaksian dari pihak Polisi yang menangkap, Rabu (25/10/2017).

Jaksa penuntut umum (JPU) Andi Akbar SH menghadirkan 2 Orang saksi polisi mengatakan, katanya selain Gelper di P2 itu tidak mengantongi izin, pihaknya juga mendapati laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa Gelper tersebut telah dijadikan tempat lokasi perjudian dengan modus permainan ketangkasan dengan hadiah Handphone lalu ditukarkan ke uang.

Mendengar laporan itu, sebanyak 14 personil Polisi diturunkan ke lokasi Gelper. Dari hasil penggerebekan itu, polisi menahan 7 orang karyawan Gelper, 1 orang pemain dan mengamankan barang bukti hadiah berupa handphone yang masih terbungkus dalam kotak.

Setelah mendengarkan kesaksian itu, Hakim lalu menanyakannya para terdakwa, apakah pernyataan saksi itu benar. Kepada hakim para terdakwa membenarkannya.

"Benar yang mulia," jawab terdakwa kompak.

Setelah mendengarkan jawaban dari para terdakwa, saksi dipersilakan pulang dan sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan.

Atas perbuatannya, para terdakwa ini dikenakan pasal 303 KUHP Tentan tindak Pidana Perjuadian dengan acaman hukuman 10 tahun penjara.(K5/Cn)
Lebih baru Lebih lama